STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kelalaian Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangan pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023. Dalam surat tanggapan yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 26 Agustus 2024, WIKA mengakui bahwa perusahaan telah dinyatakan lalai sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (PWA).
Menurut Mahendra Vijaya, Corporate Secretary WIKA, kelalaian ini terkait dengan beberapa Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan perusahaan. Mahendra menjelaskan, WIKA sedang berkoordinasi dengan PT Bank Mega Tbk, yang bertindak sebagai Wali Amanat, untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).
“Setelah mendapatkan kepastian tanggal, kami akan segera mengadakan RUPO dan RUPSU untuk mencapai kesepakatan dengan para pemegang Obligasi dan Sukuk,” ujar Mahendra, dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (27/8/2024). Rencana ini diharapkan bisa terlaksana pada awal kuartal ketiga tahun 2024.
Terkait dampak kelalaian ini, Mahendra menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bisa mempengaruhi harga efek WIKA atau kelangsungan hidup perusahaan.