STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menyewakan ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower kepada PT Wakita Toll Road (WTR), anak usaha Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% saham. Adapun nilai transaksi sewa menyewa ruang kantor ini mencapai Rp3,01 miliar.
Direksi WSKT dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, Senin (29/1/2024) mengemukakan, perjanjian sewa ruang kantor tersebut telah ditandatangani oleh para pihak pada 24 Januari 2024. Jangka waktu sewa ruang kantor adalah satu tahun, mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Menurut Direksi WSKT, alasan dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut adalah sehubungan dengan adanya kebutuhan ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower oleh WTR. Dengan adanya sewa ruang kantor tersebut, diharapkan dapat menunjang kegiatan operasional WTR nanti.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% atas saham WTR.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena nilai transaksi tidak melebihi Rp5 miliar.
Namun, karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai transaksi afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.
Waskita Toll Road (WTR) merupakan anak usaha WSKT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan.