spot_img

Saat Emiten Lain Cermati Aturan Ekspor SDA, SMGA Mengaku Tak Terdampak

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk (SMGA) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Dikutip dari keterbukaan informasi di laman BEI, Minggu (31/5/2026), manajemen SMGA memberikan jawaban atas surat otoritas bursa Nomor S-06339/BEI.PP3/05-2026. Perseroan menyatakan siap mengikuti regulasi baru yang akan ditetapkan pemerintah.

“Perseroan akan mengikuti kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah,” tulis Corporate Secretary SMGA, Mona Dita Saraswati.

BEI mempertanyakan dampak aturan tersebut terhadap berbagai aspek perusahaan, mulai dari kelangsungan usaha, operasional, kondisi keuangan, hingga pemenuhan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

Mona menjelaskan, rencana aturan ekspor SDA tidak akan mengganggu kegiatan usaha perseroan. Menurut dia, seluruh aktivitas penjualan SMGA saat ini dilakukan di pasar domestik sehingga tidak memiliki eksposur terhadap kegiatan ekspor.

“Tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA, mengingat seluruh kegiatan penjualan Perseroan dilakukan di pasar domestik,” ujar Mona.

Ia menambahkan, operasional perseroan juga tidak akan terpengaruh karena seluruh produk dipasarkan dan dijual di wilayah Indonesia.

Dari sisi keuangan, SMGA memastikan pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Perseroan juga menilai rencana aturan baru itu tidak memengaruhi perjanjian kerja sama dengan pelanggan yang ada saat ini. Seluruh aktivitas komersial perusahaan ditujukan kepada pelanggan dalam negeri.

Selain itu, pemenuhan kewajiban atau covenant dalam perjanjian pembiayaan tetap terjaga karena distribusi produk perseroan sepenuhnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

SMGA juga tidak melihat adanya risiko hukum maupun potensi wanprestasi kontrak akibat rencana penerbitan aturan tersebut. Hal itu karena perusahaan tidak memiliki aktivitas ekspor yang menjadi objek pengaturan dalam PP Tata Kelola Ekspor SDA.

Dengan tidak adanya eksposur terhadap pasar ekspor, manajemen menyatakan tidak menyiapkan strategi mitigasi khusus maupun tindakan korporasi tertentu terkait rencana kebijakan tersebut.

Perseroan menilai posisi bisnisnya tetap stabil karena tidak bergantung pada pasar luar negeri dan seluruh penjualannya masih ditujukan untuk pasar domestik.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Triple B Berkah Bersama Caplok 34,56% Saham EPAC, Segini Harga Eksekusinya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Triple Berkah Bersama (Triple B)...

Direktur CSIS Borong Saham Sendiri, Sinyal Apa di Balik Aksi Tjoea Aubintoro?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Tjoea Aubintoro, Direktur PT Cahayasakti Investindo...

Komisaris MAXI Candra Gunawan Borong 30 Juta Saham, Rogoh Kocek Miliaran

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Candra Gunawan menambah porsi kepemilikan sahamnya...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru