back to top

Mayoritas Dana Beli Kendaraan, Utama Radar Cahaya Tawarkan Saham IPO Rp110-150

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Sebanyak 150 juta saham PT Utama Radar Cahaya Tbk (URC) akan ditawarkan ke investor publik dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) pada 27-29 Juli 2022. Penawaran awal atau bookbuilding dimulai pada 8 – 12 Juli 2022.

Menurut prospektus rencana IPO saham yang diumumkan, Jumat (8/7), manajemen URC mengemukakan, harga perdana perseroan antara Rp 110-150 per saham. Dari IPO saham, calon emiten di bidang jasa pengurusan transportasi ini akan memperoleh tambahan modal sebesar Rp16,50 hingga Rp22,50 miliar.

Menurut manajemen URC, dana IPO saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan sebesar 75,17% dana PUP saham untuk pembelian kendaraan truk bekas, 9,22% untuk modal kerja URC, sebesar 7,59% untuk pembelian persediaan suku cadang, pembayaran angsuran sewa lahan parkir sebesar 2,99%.

Selain itu, sebesar 2,20% digunakan untuk biaya balik nama 27 unit armada truk, sebesar 1,70% untuk pembangunan fasilitas penjunjang lahan parkir, pembelian alat GPS untuk 27 unit truk sebesar 0,37%, dan 0,7% untuk pembayaran asuransi.

Saham URC bernominal Rp25 per unit itu akan dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Agustus 2022. Diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pernyataan efektif untuk IPO URC pada 25 Juli 2022.

Dalam perhelatan IPO ini, manajemen URC telah memunjuk PT Elit Seukses Sekuritas sebagai penjamin emisi Efek.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru