STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Rabu (22/1/2025).
Menurut pengumuman BEI, perdagangan saham FIMP disuspensi sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. “Suspensi perdagangan saham FIMP hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman tertulis, Selasa (21/1/2025).
BEI tak menyebutkan nilai peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham FIMP hingga memerlukan suspensi. Namun, Otoritas Bursa beralasan bahwa suspensi perdagangan saham FIMP adalah bentuk perlindungan bagi investor.
Otoritas Bursa pun mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Manajemen Perseroan.
Ini adalah suspensi kedua FIMP setelah sebelumnya pada 20 Januari 2025, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham emiten di bidang jasa konstruksi tersebut karena terjadi peningkatan harga yang signifikan. (konrad)