STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar mengejutkan datang dari industri farmasi nasional. PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private.
Langkah tersebut juga akan diikuti dengan penghapusan pencatatan saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Rencana ini disampaikan melalui surat resmi nomor 027/CS-OPI/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.
Perseroan akan lebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Persetujuan tersebut menjadi syarat utama pelaksanaan rencana go private dan delisting.
Apabila RUPSLB menyetujui rencana tersebut, Organon LLC selaku pemegang saham utama dan pengendali akan melaksanakan penawaran tender sukarela. Organon LLC akan membeli seluruh saham milik pemegang saham publik sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Selain itu, perseroan juga akan melakukan perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan status menjadi perusahaan tertutup. Manajemen memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
“Perseroan dapat membiayai kegiatan operasionalnya secara mandiri dan tidak melihat adanya kebutuhan mencari pendanaan dari masyarakat atau publik,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Dari sisi hukum, aksi go private akan mengubah status hukum perseroan secara menyeluruh. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperoleh persetujuan dari sejumlah otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan instansi berwenang lainnya.
Perseroan juga menegaskan saat ini tidak menghadapi persoalan hukum maupun tuntutan pihak ketiga yang dapat menghambat proses delisting. Selain itu, perusahaan tidak memiliki kewajiban memperoleh izin khusus dari pihak ketiga sebagai syarat pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Bagi pemegang saham publik, rencana ini membuka kesempatan untuk menjual saham melalui mekanisme tender sukarela. Harga penawaran nantinya akan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pemegang saham publik yang tidak menjual sahamnya akan tetap menjadi pemegang saham perseroan. Namun, status kepemilikannya berubah menjadi saham perusahaan tertutup dan tidak lagi tercatat di bursa.
Manajemen menilai rencana ini tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha. Perseroan tetap fokus menjalankan bisnis di sektor farmasi dengan kondisi keuangan yang dinilai mandiri dan solid.
