Minggu, Desember 7, 2025
32.4 C
Jakarta

Vale Gandeng Antareja! Tambang Nikel Baru Siap Digarap di Sulawesi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menandatangani perjanjian kerja sama jasa pertambangan dengan PT Antareja Mahada Makmur. Kesepakatan ini diteken pada 30 Mei 2025. Kerja sama ini mencakup jasa pertambangan dan pengangkutan bijih nikel. Kegiatan penambangan dilakukan di Blok Bahadopi 1, Sulawesi Tengah. Proyek ini menjadi bagian dari pengembangan kawasan industri nikel milik Vale.

Informasi ini disampaikan oleh Wiwik Wahyuni, Chief of CEO Office and Corporate Secretary Vale Indonesia, dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikirim pada 2 Juni 2025.

Menurut Wiwik, dalam kerja sama ini, Antareja Mahada Makmur akan menjalankan berbagai kegiatan operasional di lokasi tersebut. Lingkup pekerjaan mencakup jasa pengupasan lapisan tanah, penambangan dan pengangkutan bijih nikel, serta pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan.

Wiwik mengemukakan, kerja sama ini diharapkan memperkuat kegiatan operasional perusahaan ke depan. Proyek di Blok Bahadopi 1 akan menjadi tambahan produksi bijih nikel yang akan melengkapi aktivitas yang sudah berjalan di Blok Sorowako.

“Kontrak jasa pertambangan ini akan memperkuat operasional bisnis Perseroan dengan tambahan produksi bijih nikel dari Blok 1 Bahadopi untuk melengkapi Blok Sorowako yang telah beroperasi selama ini,” tandas Wiwik.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IPO RLCO Resmi Senin Besok, Investor Wajib Tahu Aturan Lock Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali kedatangan...

Banjir Surat Utang! 18 Perusahaan Antre di Bursa, Sektor Keuangan Paling Ngegas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat antrean penerbitan...

Sepi Peminat? Cuma 1 Emiten Masuk Antrean Rights Issue di Akhir Tahun, Ini Sektornya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan data terbaru...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru