Jual Habis Semua Sahamnya, Direktur TOSK Resmi ‘Cabut’ dari Daftar Pemegang Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Direktur PT Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK), Ramadhona, resmi melepas seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan. Aksi ini dilakukan melalui empat kali transaksi beruntun dengan total nilai sekitar Rp17,1 miliar.

Transaksi pertama dilakukan pada 21 Oktober 2025 dengan menjual 77.848.400 saham di harga Rp81,5 per saham. Nilainya mencapai sekitar Rp6,34 miliar.

Pada 22 Oktober 2025, ia kembali menjual 7.500.000 saham di harga Rp75,5 per saham dengan nilai sekitar Rp566 juta.

Sehari kemudian, 23 Oktober 2025, Ramadhona melepas 118.542.400 saham di harga Rp77,3 per saham dengan nilai sekitar Rp9,17 miliar.

Penjualan terakhir terjadi pada 24 Oktober 2025. Saat itu, ia menjual 21.929.200 saham di harga Rp74 per saham dengan nilai sekitar Rp1,62 miliar.

Setelah seluruh transaksi selesai, total nilai penjualan saham Ramadhona mencapai sekitar Rp17,7 miliar. Kini, kepemilikannya di TOSK menjadi 0% alias sudah tidak memiliki saham sama sekali.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Ramadhona menjelaskan setiap transaksi dilakukan untuk tujuan divestasi dengan status kepemilikan langsung.

Aksi tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham emiten.

Seluruh transaksi dilakukan tanpa perjanjian repurchase agreement (repo) dan dikategorikan sebagai penjualan saham biasa. Dengan demikian, Ramadhona resmi keluar dari jajaran pemegang saham TOSK setelah sebelumnya memiliki lebih dari 5% saham perusahaan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Siap-Siap! Yulie Sekuritas Tebar Dividen Tunai Rp10 per Saham, Ini Jadwalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Yulie Sekuritas Indonesia  Tbk (YULE) akan...

Bersiap Delisting 18 Emiten, Bagaimana BEI Mengawal Eksekusi Buyback Demi Investor Publik?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus...

OJK Perkuat Regulasi Tata kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru