back to top

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Siap Akuisisi Karya Distilindo Sejahtera, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) mengumumkan, pihaknya berencana mengambil-alih 99,9%  saham PT Karya Distilindo Sejahtera (KDS) yang dimiliki empat pemegang saham. Masing-masing adalah Tri Susila, Jessica Laetitia, King Purbaya Swangsa, dan I Made Tjandi Sugiharto. Perseroan sudah melakukan negosiasi dengan para pihak.

Roland Bala, Direktur MLBI dalam pengumuman tertulis, Selasa 17 Januari 2026 mengemukakan, berdasarkan kesepakatan awal sebelum Perseroan melakukan uji tuntas terhadap KDS, harga akuisisi tersebut tidak melebihi Rp15 miliar.

“Dengan menguasai 99,9% saham KDS, Perseroan akan memiliki kendali penuh atas operasional KDS,” tulis Roland dalam laporannya. Dia menambahkan, akuisisi saham KDS akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan  MLBI secara konsolidasi.

Roland menegaskan bahwa, tidak ada dampak hukum atas pemilikan saham KDS ini. Terkecuali timbulnya konsekuensi bagi MLBI untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum bagI KDS dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut Roland, akuisisi saham KDS tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kelangsungan usaha MLBI ke depan. Bahkan lanjut Roland, transaksi ini juga bukanlah transaksi afiliasi ataupun transaksi yang material. Oleh sebab itu, MLBI tak perlu melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru