STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2026 untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Tiga prioritas OJK pada 2026 meliputi penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.
Untuk penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, Friderica menjelaskan akan dilakukan melalui pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Langkah ini bertujuan menciptakan industri yang lebih kompetitif dan efisien.
OJK juga menggandeng Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah. Keduanya telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). OJK turut mendorong aksi spin-off bagi LJK yang sudah memenuhi kriteria.
Di sisi tata kelola, OJK akan menyempurnakan governance dan manajemen risiko. Fokus penguatan diarahkan pada mitigasi risiko siber yang kian kompleks dan canggih.
Pengawasan juga diperkuat melalui pengembangan sistem terintegrasi berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). OJK turut menyiapkan Cetak Biru pemanfaatan teknologi pengawasan atau SupTech agar selaras dengan standar internasional.
Pada sektor pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku industri menyiapkan reformasi integritas pasar. OJK bersama pemangku kepentingan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal. Ada delapan rencana aksi yang siap dijalankan.
Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan kebijakan free float dari 7,5% menjadi 15%. OJK juga mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Aturan kepemilikan saham semakin ketat. Investor kini wajib mengungkap kepemilikan saham jika sudah di atas 1%. Sebelumnya, batas pengungkapan berada pada level di atas 5%.
Rencana aksi lainnya mencakup demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi yang lebih tegas. peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi serta kolaborasi dan energi dengan seluruh stakeholders.
Selain itu, OJK menegaskan pengawasan market conduct dan langkah penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Upaya ini dijalankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Lembaga ini berkolaborasi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan aparat penegak hukum. Tujuannya untuk menyapu bersih aktivitas keuangan ilegal di tanah air.
