back to top

Skandal Laporan Keuangan TDPM Terbongkar, OJK Hukum Direksi, Auditor dan Cekal Pengendali

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM), yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, emiten ini terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fatal. Mulai dari manipulasi laporan keuangan, transaksi afiliasi ilegal, hingga penyembunyian identitas pemilik manfaat.

Total denda yang dijatuhkan OJK mencapai Rp6,21 miliar. Selain denda uang, OJK juga mengeluarkan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di pasar modal. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Borok Laporan Keuangan dan Aset Fiktif

Masalah utama bermula dari Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2020. Jajaran Direksi periode tersebut, yakni Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, didenda Rp435 juta secara tanggung renteng.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas kesimpangsiuran pinjaman pihak berelasi senilai USD33,34 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, ada transaksi non-kas sebesar USD24,36 juta yang tidak diungkapkan. Paling mencolok, perusahaan mencatatkan penambahan aset tetap fiktif senilai USD85,01 juta tanpa bukti transaksi memadai.

Pelanggaran ini juga menyeret para auditor. Akuntan Publik (AP) Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara dan AP Abror dari KAP Drs. Abror masing-masing didenda Rp40 juta. Keduanya dinilai tidak menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam mengaudit aset mesin milik anak usaha TDPM, yakni PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).

Sembunyikan Pemilik Manfaat

OJK juga membongkar identitas asli di balik TDPM. Hadiran Sridjaja, selaku pengendali tingkat individu, dijatuhi denda Rp1,63 miliar. OJK juga melarangnya beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun sejak 27 Februari 2026.

Hadiran terbukti menyembunyikan informasi sebagai Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited. Hal ini menyebabkan laporan tahunan TDPM periode 2021 dan 2022 menjadi tidak akurat.

Dewan Komisaris, Khalim Mustofa dan Ir. Rauf Purnama, turut kena getahnya dengan denda masing-masing Rp125 juta. Sementara itu, Direksi yakni Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono didenda Rp315 juta secara tanggung renteng karena gagal mengungkap identitas pengendali tersebut.

Transaksi Ilegal dan Absennya RUPS

Dosa TDPM semakin panjang dengan adanya transaksi afiliasi tanpa prosedur yang benar. Anton Hartono didenda Rp250 juta terkait pengalihan utang PT Tridomain Chemicals. Sementara Stepanus Ardhanova didenda Rp500 juta atas pelanggaran transaksi material terkait fasilitas pinjaman senilai USD10,11 juta.

Terakhir, OJK menyoroti kegagalan manajemen dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) buku 2023 dan 2024. Atas kelalaian ini, Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto selaku Direksi periode 2024-2025 didenda Rp1,5 miliar secara tanggung renteng.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum untuk memberikan efek jera. OJK memastikan pengawasan akan semakin diperketat agar pasar modal berjalan wajar dan efisien.

“Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Hingga saat ini, pihak TDPM belum memberikan tanggapan terkait sanksi berantai yang dijatuhkan otoritas tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

RMKE Resmi Rilis Obligasi Rp600 Miliar, Siap Genjot Bisnis Logistik Batu Bara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT RMK Energy Tbk (RMKE) resmi...

Rupiah Anteng di Level Rp16.750, BI Siapkan Strategi Baru Perkuat Ekonomi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika...

Targetkan Bisnis Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Siapkan UMKM Naik Kelas

STOCKWATCH.ID (SURABAYA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru