back to top

OJK Ungkap Deretan Sanksi Bagi Pelanggar Pasar Modal! Ini Rinciannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan. Langkah tegas ini mencakup denda uang dalam jumlah besar hingga pencabutan izin usaha.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi memaparkan data ini dalam keterangan pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

“Di sisi penegakan ketentuan di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan angka total sebesar Rp23,6 miliar,” ujar Hasan.

Selain denda, OJK menjatuhkan satu tindakan pencabutan izin dan tiga pembekuan izin. Ada juga empat perintah tertulis yang diterbitkan untuk para pelanggar.

Hasan mengatakan, ini termasuk sanksi  yang  baru – baru ini dijatuhkan kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM). TDPM sebelumnya dikenal dengan nama PT Tridomain Performance Materials Tbk. Sanksi untuk kedua emiten ini ditetapkan pada 28 Februari 2026 lalu.

Dosa Laporan Keuangan IPPE
PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) mendapat denda sebesar Rp4,625 miliar. Perusahaan ini terbukti salah menyajikan saldo aset uang muka bangunan pabrik dan mesin. Dana tersebut berasal dari hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) saham perusahaan.

Penyajian mutasi aset tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. IPPE juga lalai melaporkan informasi penting mengenai penghentian kegiatan operasional kepada OJK.

Dua direksi IPPE, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut kena getahnya. Mereka didenda Rp840 juta secara tanggung renteng. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset pada laporan keuangan tahun 2021 sampai 2023.

Tak hanya emiten, auditor dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan juga disanksi. Auditor Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing didenda Rp265 juta. Mereka dianggap tidak menerapkan standar profesional akuntan publik saat mengaudit IPPE. Sementara itu, kantor akuntan mereka (KAP) dikenakan denda Rp525 juta.

Pelanggaran IPO oleh KGI Sekuritas
Terkait proses IPO IPPE, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada PT KGI Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini didenda Rp3,4 miliar. Izin kegiatan usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek juga dibekukan selama 1 tahun.

KGI Sekuritas terbukti melanggar aturan anti-pencucian uang. Mereka tidak melakukan prosedur pemeriksaan nasabah (CDD) yang memadai terhadap empat investor. Keempat investor tersebut ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas sendiri.
<span;>Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, didenda Rp650 juta. Ia juga dilarang berkegiatan di pasar modal selama 18 bulan.

Skandal Laporan Keuangan dan Pengendali TDPM
Kasus yang menimpa PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) juga tak kalah pelik. Total sanksi denda untuk kasus TDPM mencapai Rp6,21 miliar.

Direksi TDPM periode 2020, yakni Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto didenda Rp435 juta. Mereka salah menyajikan laporan keuangan terkait pinjaman pihak berelasi senilai USD 33,34 juta. Ada juga penambahan aset tetap sebesar USD 85,01 juta yang tidak didukung bukti memadai.

Pengendali TDPM, Hadiran Sridjaja, menerima sanksi sangat berat. Ia didenda Rp1,63 miliar dan dilarang berkegiatan di pasar modal selama 5 tahun. Hadiran terbukti menyembunyikan identitasnya sebagai pemilik sebenarnya (Beneficial Owner) dari Xing Wang International Limited.

Selain itu, TDPM melanggar aturan transaksi afiliasi terkait pengalihan utang dari PT Tridomain Chemicals. Perusahaan ini juga gagal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 dan 2024.

Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan sanksi denda dengan total Rp11,05 miliar. Sanksi ini berkaitan dengan praktik manipulasi perdagangan saham di pasar modal. Langkah-langkah ini diambil OJK untuk memberikan efek jera dan melindungi investor publik.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ekspansi Bisnis, Bukaka Teknik (BUKK) Dirikan Entitas Anak Bidang Pengolahan dan Pengadaan Gas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bukaka Teknik UtamaTbk (BUKK) bersama dengan...

BEI dan KSEI Terbitkan Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas...

Turun Lagi 0,96%, IHSG di Bawah 8.000 Dipicu Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru