STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau disebut Danamon menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp142,19 per lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp1,4 triliun.
Dalam RUPST tahun 2026 yang diadakan Selasa (31/3/2026), pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2025 sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak 2025 Perseroan, serta perubahan pada susunan pengurus Perseroan.
Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Danamon, menjelaskan, menjelaskan, RUPST ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan.
“Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (01/4/2026).
Itagaki menjelaskan di antara seluruh agenda yang disetujui, RUPST menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1,4 triliun.
“Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4 triliun. Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian,” katanya.
Lebih lanjut, RUPST memutuskan perubahan susunan Pengurus Perseroan. Nobuya Kawasaki, Komisaris Perseroan; Peter Benyamin Stok, Komisaris Independen Perseroan; Daisuke Ejima, Direktur Utama Perseroan, dan Honggo Widjojo Kangmasto, Wakil Direktur Utama Perseroan, telah berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST ini dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
RUPST menyetujui untuk mengangkat Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris Perseroan, berlaku efektif setelah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
RUPST juga menyetujui untuk mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi serta Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah berakhir masa jabatannya untuk masa jabatan yang baru.
“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, dan Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Takeo Shimotsu, Muliadi Rahardja, dan Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban,” tambah Itagaki.
Dengan demikian, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2029 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama (Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris : Takeo Shimotsu
Komisaris Independen : Hedy Maria Helena Lapian
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Direksi
Direktur Utama : Nobuya Kawasaki
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Direktur : Yenny Siswanto
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : M. Sirajuddin Syamsuddin
Anggota : Hasanuddin
Anggota : Asep Supyadillah
