spot_img

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimun dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026). Ini sebagai Upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juli 2026.

Menurut Ediana, POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini, jelas Ediana, diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.

- Advertisement -

Artikel Terkait

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI...

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN di Jawa Timur

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara...

Sinarmas Asset Management Luncurkan DPLK SAM, MI Pertama di RI yang Miliki Dana Pensiun Digital

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru