STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela atau voluntary delisting. Emiten menara telekomunikasi ini juga akan mengubah status menjadi perusahaan tertutup atau go private.
Langkah tersebut merupakan hasil evaluasi manajemen terhadap strategi bisnis jangka panjang grup. Perseroan ingin mengelola aset dan operasional secara lebih efisien.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, memberikan tanggapan terkait rencana ini. Ia menyebut restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup menjadi salah satu alasannya.
“Rencana tersebut dilaksanakan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen atas strategi bisnis jangka panjang dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Saat ini, SUPR merupakan entitas anak tidak langsung dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Kepemilikan TOWR pada SUPR mencapai 99,99%. Sebagai informasi, TOWR merupakan perusahaan yang juga tercatat di bursa.
Terkait aturan baru mengenai saham beredar di publik atau free float minimal 15%, Nyoman menegaskan bursa selalu hadir memberikan pendampingan. BEI menyadari pemenuhan ketentuan tersebut membutuhkan perhatian dan usaha khusus bagi emiten yang belum memenuhinya.
“Bursa memahami pemenuhan ketentuan ini membutuhkan atensi dan usaha khusus oleh Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi,” tuturnya.
BEI telah menyiapkan berbagai inisiatif untuk membantu emiten. Program ini mencakup sosialisasi berkala mengenai free float dan aksi korporasi. Bursa juga memberikan edukasi terkait penguatan aspek bisnis serta operasional perusahaan.
Selain itu, BEI menyediakan layanan hot desk untuk pendampingan langsung atau one-on-one assistance. Fasilitas ini bertujuan memudahkan emiten berkonsultasi mengenai pemenuhan aturan maupun rencana aksi korporasi lainnya.
Pihak bursa bahkan memfasilitasi pelaksanaan roadshow. Kegiatan ini mempertemukan manajemen Perusahaan Tercatat dengan para investor untuk meningkatkan sisi permintaan saham.
Otoritas bursa terus berkoordinasi secara aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi terkait. Kerja sama ini dilakukan guna memonitor dan memberikan dukungan penuh agar emiten mampu memenuhi ketentuan free float di pasar modal.
