STOCKWATCH.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan terhadap emiten. Langkah ini bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Otoritas Bursa terus memantau kepatuhan perusahaan tercatat secara berkelanjutan. Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, BEI telah menjatuhkan 845 sanksi. Sanksi tersebut diberikan kepada 494 perusahaan tercatat.
Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H. Aturan ini menyasar setiap ketidakpatuhan emiten terhadap kewajibannya. Upaya konsisten ini dilakukan demi mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
BEI mencatat peningkatan signifikan pada kategori sanksi ‘Lain-lain’. Kelompok ini mencakup kewajiban pemenuhan free float dan laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk. Selain itu, terdapat pelanggaran terkait laporan eksplorasi tambang serta kesalahan penyajian informasi laporan keuangan.
Jumlah sanksi kategori ‘Lain-lain’ melonjak hingga 50% menjadi 174 sanksi dari 116. Dari sisi jumlah perusahaan, terdapat kenaikan 51% menjadi 115 emiten pada periode 31 Maret 2026 ketimbang 76 perusahaan tercatat.
Sanksi terkait penyampaian dan pelaksanaan Public Expose juga naik 14% menjadi 127 sanksi. Sementara itu, sanksi laporan keuangan meningkat 5% menjadi 98 sanksi. Meski jumlah sanksinya naik, total emiten yang melanggar laporan keuangan justru turun 29% menjadi 50 perusahaan.

Di sisi lain, terdapat penurunan pada beberapa jenis kewajiban. Sanksi Laporan Bulanan Registrasi Efek turun 10% menjadi 128 sanksi. Permintaan penjelasan juga melandai 9% menjadi 188 sanksi.
Terkait kebijakan ini, manajemen BEI menegaskan pentingnya kedisiplinan emiten. Langkah tegas diambil sebagai bentuk pembinaan.
“Upaya ini dilakukan secara konsisten guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis Aulia Noviana Utami Putri, P.H., Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Data Bursa juga menunjukkan sanksi Annual Listing Fee turun 5% menjadi 130 sanksi. Namun, jumlah emiten yang terkena sanksi ini naik 6% menjadi 82 perusahaan dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
