Tak Cuma Tebar Sanksi, BEI Terapkan Aturan Baru I-A untuk Bina Emiten

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat. Langkah ini dilakukan tidak hanya melalui pengenaan sanksi, tetapi juga lewat berbagai inisiatif pembinaan berkelanjutan.

P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri mengumumkan komitmen ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-A pada 31 Maret 2026. Peraturan tersebut menjadi langkah strategis memperkuat standar pencatatan. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing perusahaan di pasar modal Indonesia.

Hingga April 2026, BEI telah menjalankan sejumlah agenda pembinaan. Salah satunya adalah sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal. Kegiatan ini mencakup penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik (SPE-IDXNet) serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.

Selain itu, bursa memberikan edukasi bagi emiten baru maupun yang belum memenuhi kewajiban free float. Sosialisasi Compliance Refreshment juga digelar bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang perlu ditingkatkan.

BEI turut memfasilitasi emiten melalui kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop. Agenda roadshow pun dilaksanakan untuk meningkatkan eksposur perusahaan dan memperluas basis investor.

Untuk mendukung aspek transparansi, data pengenaan sanksi kini dipublikasikan secara berkala setiap bulan. Investor dapat mengakses informasi tersebut melalui tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi. Langkah ini diharapkan menjadi acuan investor dalam mengambil keputusan investasi.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” ujar Aulia di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ke depan, otoritas bursa akan terus memantau pemenuhan kewajiban emiten secara konsisten. Pengenaan sanksi tetap diberlakukan terhadap setiap pelanggaran sebagai bagian dari penguatan kepatuhan. Melalui peran aktif investor, kualitas perusahaan tercatat diharapkan terus mengalami perbaikan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Jatuhkan 845 Sanksi kepada 494 Emiten “Nakal” di Q1 2026!

STOCKWATCH.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat...

Geser ke Zona Hijau, IHSG Pagi Ini Naik 0,51% ke 7.580,237 Berkat Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Tambah Free Float, Barito Pacific Lepas 0,0287% Saham BREN, Dapat Cuan Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemegang saham pengendali PT Barito  Renewable Energy Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru