STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) atau Superbank berkomitmen memenuhi ketentuan porsi saham publik (free float) minimal 15%. Saat ini, kepemilikan saham masyarakat pada bank digital ini tercatat sebesar 13,335%.
Presiden Direktur Superbank, Tigor M. Siahaan, menyatakan kesiapan perusahaan mengikuti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai ketersediaan waktu dari regulator cukup memadai untuk melakukan penyesuaian.
Superbank resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 17 Desember 2025. Pada saat awal pencatatan, aturan mengenai batas minimal porsi saham publik tersebut belum erlaku bagi perseroan.
Data terbaru menunjukkan jumlah pemegang saham masyarakat non warkat mencapai 4.520.242.569 unit saham. Angka tersebut setara dengan 13,335% dari total modal perusahaan. Untuk mencapai batas minimum 15%, Superbank perlu meningkatkan porsi saham publik sekitar 1,665% lagi.
Manajemen Superbank menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam memenuhi aturan ini. Strategi peningkatan porsi saham akan diselaraskan dengan jadwal yang ditetapkan oleh OJK.
Langkah peningkatan likuiditas ini dianggap sangat penting bagi ekosistem pasar modal. Hal ini bertujuan meningkatkan daya tarik pasar saham Indonesia bagi para investor asing.
“Tentu saja kita akan ikutin sesuai dengan timeline yang akan diberikan,” ujar Tigor di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Pihak perusahaan juga mendukung penuh kebijakan OJK demi memperdalam penetrasi pasar keuangan nasional. Kehadiran aturan baru ini dipandang sebagai upaya positif meningkatkan kualitas pasar saham.
“Sampai sekarang memang kita belum terburu-buru untuk mengejar peraturan yang baru,” kata Tigor.
Superbank optimistis mampu memenuhi ketentuan tersebut sesuai tenggat waktu. Perusahaan akan terus memantau perkembangan dan aturan pelaksana yang berlaku dari otoritas.
