STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Mugi Bayu Pratama, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya telah memperpanjang penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham 8 emiten di pasar regular dan pasar tunai Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi pertama, Jumat (24/2).
Suspensi kedelapan saham emiten di atas, menurut Mugi, karena belum membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan public expose tahun 2022.
Mugi mengemukakan, ke 8 emiten itu adalah PT Bukit Uluwatu Vila Tbk (BUVA), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
Selain itu, lanjut Mugi, otoritas juga memperpanjang suspensi atas perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).