STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hillconjaya Sakti, anak usaha emiten jasa pertambangan PT Hillcon Tbk (HILL).
Putusan perkara Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 5 Mei 2026. Gugatan diajukan oleh PT Kobexindo Konstruksi Indonesia selaku pemohon atau kreditor.
Majelis hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan memutuskan menolak seluruh permohonan PKPU dari pemohon. Selain itu, hakim juga menghukum PT Kobexindo Konstruksi Indonesia untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.344.000.
PT Hillcon Tbk menyampaikan perkembangan perkara tersebut melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama HILL, Hersan Qiu, menandatangani laporan tersebut pada 7 Mei 2026.
Manajemen HILL menegaskan putusan itu memberikan kepastian hukum terhadap operasional perusahaan. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” tulis Hersan dalam keterangan resminya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kreditor lain dalam persidangan. Padahal, keberadaan lebih dari satu kreditor menjadi salah satu syarat utama pengajuan PKPU sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Hakim juga menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana. Dalil-dalil yang diajukan pemohon dinilai masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui forum pengadilan lain.
Sebelumnya, PT Kobexindo Konstruksi Indonesia mendalilkan adanya tunggakan utang atas pemesanan suku cadang (spare part). Pemohon menuntut pembayaran kewajiban pokok beserta denda keterlambatan dengan total Rp858.801.152.
Dalam rincian tagihannya, pemohon mengenakan komponen denda sebesar 15% per tahun. Namun, PT Hillconjaya Sakti melalui kuasa hukumnya dari FKNK Law Firm membantah dalil tersebut dan menilai permohonan PKPU diajukan secara prematur.
Berikut poin utama amar putusan majelis hakim:
“Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut,” bunyi amar putusan poin pertama.
“Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.344.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah),” lanjut amar putusan poin kedua.
Sidang putusan tersebut turut dihadiri hakim anggota Muhammad Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba, serta Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam. Dengan putusan ini, PT Hillconjaya Sakti terbebas dari status PKPU yang sebelumnya dimohonkan oleh mitra bisnisnya tersebut.
