Telat Lapor Akuisisi, KPPU Denda Perusahaan Jepang Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp2 miliar kepada Docomo, Inc. Perusahaan telekomunikasi asal Jepang ini terbukti terlambat melaporkan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings, Inc.

Putusan perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung KPPU Jakarta, Senin (18/5/2026). Majelis Komisi dipimpin oleh Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan 51% saham Intage Holdings, Inc. oleh Docomo, Inc. efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Transaksi ini mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Kondisi tersebut memicu kewajiban notifikasi kepada KPPU.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setelah transaksi berlaku efektif. Batas akhir penyampaian notifikasi Docomo jatuh pada 1 Desember 2023.

Namun, dokumen laporan baru dinyatakan lengkap dan diterima resmi oleh KPPU pada 11 Desember 2023. Perusahaan tercatat melewati batas waktu selama enam hari kerja.

Docomo merupakan operator telekomunikasi utama di Jepang yang tergabung dalam grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Sementara itu, Intage Holdings memiliki afiliasi usaha di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.

Dalam persidangan, manajemen Docomo mengakui keterlambatan tersebut. Perusahaan mengklaim tetap beriktikad baik dengan melakukan notifikasi secara sukarela. Mereka juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pihak Docomo menjelaskan notifikasi awal sebenarnya sudah dikirimkan pada 1 Desember 2023. Proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu lebih lama karena kompleksitas transaksi lintas negara. Perusahaan menegaskan keterlambatan ini tidak menimbulkan dampak antipersaingan di pasar Indonesia.

“Proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan karena luasnya cakupan usaha perusahaan dan kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi,” tulis pihak Docomo dalam pembelaannya.

Majelis Komisi tetap memutuskan Docomo bersalah melanggar ketentuan undang-undang terkait kewajiban pemberitahuan tepat waktu. Atas pelanggaran tersebut, Docomo wajib membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar ke kas negara.

- Advertisement -

Artikel Terkait

ADCP Digugat PKPU Tiga Kreditur Sekaligus, Ini Penjelasan Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)...

Jasnita Dukung Kolaborasi Kemendagri dan Korea Selatan Perkuat Layanan Kedaruratan Nasional 112

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Jasnita Telekomindo Tbk menyampaikan, pihaknya...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru