spot_img

Rencana Ekspor SDA Lewat BUMN, MBAP Ungkap Dampak Terhadap Kelangsungan Usaha

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) memberikan penjelasan mengenai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini berkaitan dengan rencana kewajiban ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Manajemen MBAP menyampaikan penjelasan ini untuk merespons permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Keterangan tersebut disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi pada Jumat (29/5/2026).

Head of Legal & Corsec MBAP, Meliana Gunawan menyatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola ekspor nasional. Namun, saat ini MBAP masih menunggu substansi serta implementasi teknis dari aturan tersebut.

“Perseroan masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud untuk selanjutnya melakukan evaluasi atas potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha Perseroan,” ujar Meliana dalam kutipan keterbukaan informasi perusahaan.

Meliana menilai rencana kebijakan tersebut belum memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha MBAP. Hingga kini, kegiatan operasional perusahaan masih berjalan dengan normal.

MBAP akan melakukan penyesuaian operasional jika sudah ada ketentuan teknis yang wajib diterapkan. Terkait kondisi keuangan, perusahaan masih mengkaji potensi dampak pada pendapatan, laba bersih, hingga arus kas.

Sampai saat ini, manajemen belum menemukan dasar memadai untuk menyimpulkan adanya dampak material terhadap kondisi keuangan. Perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting juga belum mengalami perubahan.

“Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan menilai sampai saat ini tidak terdapat dampak langsung,” tambah Meliana.

MBAP juga belum melihat adanya risiko hukum seperti potensi wanprestasi kontrak. Sebagai langkah mitigasi, perusahaan aktif memantau perkembangan regulasi dan melakukan kajian internal.

Manajemen terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ini termasuk komunikasi dengan pelanggan dan institusi keuangan untuk mengantisipasi perubahan mekanisme perdagangan.

Meliana menegaskan MBAP belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus. Perusahaan masih menunggu aturan tersebut diterbitkan secara formal oleh pemerintah.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah berencana mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. BUMN ini ditunjuk sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro-alloy.

Kebijakan ini rencananya mulai berlaku dalam dua fase. Fase pertama akan berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026. Pada tahap tersebut, eksportir swasta wajib mengalihkan kontrak ekspor melalui BUMN yang ditunjuk.

Selanjutnya, mulai September 2026, BUMN tersebut akan menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi bagi pembeli luar negeri. Analis menilai skema ini berpotensi menekan margin eksportir karena adanya tambahan rantai perdagangan.

Sebagai gambaran, perdagangan komoditas global biasanya menggunakan kontrak jangka panjang. Misalnya, jika kontrak batu bara disepakati pada harga Rp2,4 juta atau setara USD 150, harga tersebut tidak otomatis berubah meski harga pasar internasional naik menjadi USD 300 atau USD 400.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru