STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan berbagai keuntungan strategis bagi emiten yang berhasil mencatatkan sahamnya di Papan Utama (MBX). Status ini bukan sekadar klasifikasi teknis, melainkan cerminan kualitas perusahaan di mata pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan persyaratan masuk ke Papan Utama memang lebih tinggi dibandingkan Papan Pengembangan maupun Papan Akselerasi. Namun, standar tinggi ini berbanding lurus dengan manfaat yang didapatkan perusahaan.
“Status sebagai Perusahaan Tercatat di Papan Utama dapat meningkatkan reputasi perusahaan. Selain itu, memperluas basis investor serta meningkatkan peluang untuk menjadi konstituen indeks saham tertentu, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global,” ujar Nyoman, Jumat (29/5/2026).
Menurut Nyoman, mempertahankan posisi di Papan Utama sangat krusial bagi emiten. Hal ini berkaitan erat dengan kepercayaan para pemodal dalam jangka panjang.
“Mempertahankan status di Papan Utama umumnya penting untuk memperluas basis investor. Langkah ini juga efektif meningkatkan daya tarik (attractiveness) perusahaan,” lanjutnya.
Keberadaan sebuah emiten di deretan Papan Utama memberikan sinyal positif bagi para pelaku pasar. Hal ini menunjukkan perusahaan memiliki fundamental yang kokoh dan kepatuhan yang baik.
Nyoman menegaskan posisi di papan ini mencerminkan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi. Indikator utamanya mencakup aspek kinerja fundamental, nilai kapitalisasi pasar, hingga tingkat kepatuhan terhadap ketentuan bursa.
“Sehingga dapat menjadi indikator kualitas dan tingkat perkembangan perusahaan di mata pelaku pasar,” jelas Nyoman.
Terkait mekanisme perpindahan papan, BEI memiliki aturan ketat yang tertuang dalam ketentuan VII.2 Peraturan Bursa Nomor I-A. Bursa memiliki wewenang penuh melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan tersebut.
Dalam melakukan evaluasi, Bursa merujuk pada ketentuan VI dan VII dalam peraturan yang sama. Proses rotasi atau perpindahan papan ini tidak dilakukan setiap saat, melainkan secara terjadwal.
Nyoman menambahkan proses evaluasi dan pelaksanaan pindah papan dilakukan secara berkala. Jadwal rutin tersebut ditetapkan setiap bulan Mei dan November.
Hasil Evaluasi Mei 2026
Berdasarkan hasil evaluasi periode Mei 2026, BEI melakukan penataan ulang posisi papan pencatatan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2026. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A, I-V, dan I-Y.
Sebanyak 26 emiten tercatat naik kelas dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Daftar emiten tersebut adalah: ADES, ALDO, AMAG, AMAR, BBMD, BSSR, CBUT, DKFT, DMND, EPMT, FISH, GLVA, GZCO, HERO, JIHD, JSPT, LPCK, MASB, MERK, NOBU, PALM, PORT, PRAY, TLDN, TOTO, serta TPIA.

Namun, bursa juga memindahkan 16 emiten dari Papan Utama turun ke Papan Pengembangan. Perusahaan tersebut meliputi: BUKK, CSRA, DOID, GTSI, GWSA, MCAS, MINE, MMLP, MREI, NCKL, PANR, PSAT, RBMS, SMMA, UNIQ, dan WMUU.
Salah satu yang menarik perhatian investor adalah pergerakan saham PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS). Emiten ini sempat keluar dari Papan Pemantauan Khusus menuju Papan Utama, namun akhirnya menetap di Papan Pengembangan.
Selain itu, dua emiten raksasa dari Papan Ekonomi Baru juga mengalami pergeseran posisi. PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kini resmi menghuni Papan Pengembangan.

