spot_img

BEI Minta Klarifikasi Soal Aturan Ekspor SDA, Ini Jawaban UNIC yang Bikin Tenang Investor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC). Hal ini terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Otoritas bursa melayangkan surat bernomor S-06306/BEI.PP2/05-2026 pada 25 Mei 2026. BEI mempertanyakan dampak kebijakan tersebut serta rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor terhadap kinerja perseroan.

Manajemen UNIC memberikan respons atas permintaan penjelasan tersebut. Perseroan menegaskan fokus bisnis utama mereka saat ini.

“Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri bahan kimia alkylbenze dan tidak menjalankan kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA),” ungkap Fifi Afriyanthi, Sekretaris Perusahaan UNIC, dikutip Kamis (27/5/2026).

Fifi menjelaskan perseroan masih mempelajari substansi rencana aturan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut yang bisa diberikan terkait detail regulasi tersebut.

Perseroan juga memastikan kebijakan ekspor SDA tidak memengaruhi napas bisnis perusahaan. Seluruh aspek operasional dan finansial diprediksi tetap stabil.

“Perseroan tidak memiliki pendapatan maupun kegiatan usaha yang berasal dari ekspor SDA,” tegas Fifi.

Karena alasan itu, rencana kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak material. Hal ini mencakup kelangsungan usaha, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan perseroan.

Dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, serta arus kas juga dipastikan nihil. Perseroan menjamin tidak ada kendala pada perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting. Kewajiban utang maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan juga tidak terganggu.

Terkait strategi mitigasi, UNIC mengaku belum menyiapkan langkah khusus. Perseroan merasa tidak perlu melakukan tindakan korporasi tertentu dalam waktu dekat.

Langkah ini diambil karena kegiatan usaha UNIC memang tidak bersentuhan dengan sektor ekspor SDA. Penjelasan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para investor dan pelaku pasar modal.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru