spot_img

Bursa Pertanyakan Dampak Aturan Baru Ekspor SDA, Begini Respon Cita Mineral Investindo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan permintaan penjelasan kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Harry Kesuma Tanoto, Direktur Utama Cita Mineral Investindo, menanggapi surat dari otoritas bursa tersebut. Ia menyatakan Perseroan senantiasa berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan tata kelola dan optimalisasi nilai tambah sektor SDA.

“Hingga saat ini Perseroan masih dalam proses mempelajari dan memantau perkembangan dari rencana penerbitan PP dimaksud,” ujar Harry dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.

Langkah tersebut dilakukan karena regulasi yang dimaksud hingga kini belum diundangkan. Meski demikian, CITA secara aktif mengumpulkan informasi berdasarkan sosialisasi awal yang dilakukan Pemerintah.

Harry menjelaskan, rencana aturan tersebut tidak akan memengaruhi kinerja Perseroan. Penilaian itu didasarkan pada kebijakan larangan ekspor bijih bauksit yang telah berlaku efektif sejak Juni 2023 sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Saat ini, kegiatan usaha utama CITA berfokus pada pemenuhan kebutuhan pasar domestik dengan memasok bahan baku ke fasilitas pemurnian (refinery) di dalam negeri.

“Tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Harry.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas operasional tetap berjalan normal. Kondisi keuangan Perseroan, mulai dari pendapatan, laba usaha, laba bersih hingga arus kas, dipastikan tetap stabil.

Selain itu, hubungan bisnis dengan pelanggan eksisting juga tidak terganggu oleh rencana regulasi baru tersebut. Perseroan memastikan seluruh kewajiban pembiayaan tetap dapat dipenuhi dengan baik.

“Tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan,” lanjut Harry.

CITA juga memastikan tidak terdapat risiko hukum berupa wanprestasi kontrak akibat rencana penerbitan aturan tersebut. Sebagai langkah mitigasi, manajemen terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terkait.

Selain itu, Perseroan aktif berkoordinasi dengan asosiasi industri pertambangan serta mitra bisnis guna menyelaraskan pemahaman teknis terkait implementasi aturan yang tengah disiapkan Pemerintah.

Dalam aspek hilirisasi, CITA telah mengoperasikan fasilitas refinery bersama mitra strategis melalui PT Well Harvest Winning Alumina Refinery. Perseroan juga menegaskan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi (corporate action) dalam waktu dekat.

“Perseroan akan tetap konsisten melanjutkan fokus dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya,” tutup Harry.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru