STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat lembaga pemeringkat global Standard & Poor’s (S&P) tetap mempertahankan outlook Indonesia pada level stabil, meski sebelumnya muncul kekhawatiran terkait rasio pembayaran bunga utang dan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Misbakhun mengatakan salah satu isu yang menjadi perhatian pasar internasional adalah ketentuan Pasal 50A UU P2SK mengenai Patriot Bond atau Merah Putih Bond.
Menurut dia, pasar perlu memahami sistem keuangan Indonesia yang telah memiliki mekanisme pengawasan dan mitigasi risiko yang memadai.
“Sebenarnya perlu dipahamkan kepada pasar bahwa sistem keuangan kita itu adalah sistem yang sangat stabil dan menjalankan proses di masing-masing wilayahnya,” kata Misbakhun dalam diskusi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menepis anggapan yang menyebut Patriot Bond berpotensi menjadi sarana pencucian uang.
Misbakhun menjelaskan pembelian surat utang dalam jumlah besar tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui lembaga keuangan yang telah menerapkan prinsip know your customer (KYC).
“Orang pasti melalui asset management, sekuritas, bond broker dan sebagainya. Dan masing-masing di antara mereka punya KYC-nya,” ujar Misbakhun.
Menurut dia, seluruh ekosistem keuangan telah memiliki sistem pengawasan tersendiri sehingga narasi yang mengaitkan Patriot Bond dengan praktik pencucian uang tidak tepat.
“Kita serahkan kepada ekosistem yang kita bangun. Ketika otoritas memberikan confidence kepada ekosistem untuk bekerja sesuai sistem yang ada, kok responsnya seperti ini,” katanya.
Misbakhun menilai keberadaan Patriot Bond merupakan upaya pemerintah memberikan insentif kepada pelaku sektor keuangan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
“Kita perlu memberikan insentif. Karena Patriot Bond, Merah Putih Bond, it is the nationalism call kepada sektor keuangan,” ujarnya.
Terkait rasio pembayaran bunga utang atau debt service ratio yang sempat menjadi perhatian S&P, Misbakhun mengakui Indonesia masih menghadapi persoalan struktural, terutama dari sisi rasio pajak.
“Memang kita ada persoalan yang fundamental di dalam tax ratio kita. Tax ratio kita the lowest di antara negara G20,” kata Misbakhun.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat fundamental ekonomi nasional dan menjaga kepercayaan pasar.
Misbakhun juga mengungkapkan salah satu pertanyaan utama yang disampaikan S&P saat pertemuan dengan delegasi Indonesia adalah terkait kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan harga bahan bakar minyak.
“Waktu kita di S&P, mereka pertanyaannya satu. Kenapa Indonesia enggak menaikkan harga minyak?” ujarnya.
Menurut Misbakhun, pemerintah menjelaskan yang dipertahankan adalah harga bahan bakar bersubsidi guna menjaga daya beli masyarakat.
“Kita sampaikan yang tidak kita naikkan itu adalah minyak yang bersubsidi. Karena kalau kita mengorbankan harga minyak itu, kita akan memberikan pukulan yang sangat besar kepada daya beli masyarakat,” kata Misbakhun.
Ia menegaskan pemerintah memilih menanggung beban fiskal untuk melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.
“Pundaknya negara lebih kuat dari pundaknya rakyat. Dan negara harus berkorban untuk itu,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, konsep subsidi yang diterapkan Indonesia juga perlu dipahami oleh investor dan lembaga internasional karena intervensi pemerintah dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.
“Lho itu yang harus kita jelaskan kepada mereka,” kata Misbakhun.

