spot_img

NICE Buka Suara Soal Regulasi Ekspor SDA, Ada Potensi Dampak Tidak Langsung

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE). Hal ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Manajemen emiten tambang nikel ini memberikan tanggapan tertulis pada Jumat (29/5/2026). Dalam penjelasannya, perseroan menyatakan kebijakan tersebut tidak memberikan dampak material bagi operasional saat ini.

Direktur NICE, Yeon Ho Choi, menjelaskan perseroan saat ini tidak memiliki aktivitas ekspor. Seluruh penjualan hasil tambang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

“Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki aktivitas ekspor dan seluruh penjualan dilakukan untuk pasar domestik. Perseroan tidak terdampak secara material atas rencana penerapan kebijakan tersebut,” ujar Choi dalam keterbukaan informasi.

Meski demikian, Choi menegaskan manajemen tetap memantau perkembangan regulasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kelangsungan usaha, manajemen menyebut bisnis perseroan tetap stabil karena pendapatan NICE sepenuhnya berasal dari penjualan domestik. Namun, terdapat potensi dampak tidak langsung pada aspek operasional.

Direktur NICE, Soomin Lee, mengungkapkan pelanggan perseroan memiliki target pasar ke smelter atau pabrik pengolahan yang melakukan ekspor. Karena itu, terdapat kemungkinan mitra bisnis tersebut terdampak oleh aturan baru tersebut.

“Pelanggan Perseroan kemungkinan dapat mengalami dampak operasional dari mitra bisnisnya dari PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut,” kata Lee.

Dampak tidak langsung tersebut juga berpotensi memengaruhi kondisi keuangan perseroan. Menurut Lee, pelanggan dapat mengalami kendala keuangan akibat kebijakan ekspor yang baru, sehingga berpotensi berdampak pada arus kas maupun laba NICE di masa mendatang.

Selain itu, Lee menambahkan perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting masih berjalan normal. Hingga saat ini belum terdapat dampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban maupun potensi pelanggaran kontrak.

“Hingga saat ini, perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting tidak terdampak secara material. Namun, Perseroan berpotensi terdampak secara tidak langsung terkait pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian,” tutur Lee.

Terkait aspek pendanaan, manajemen memastikan tidak terdapat dampak terhadap perjanjian pembiayaan maupun covenant keuangan. Risiko hukum seperti wanprestasi kontrak juga belum mengalami peningkatan.

Sampai saat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak lain di luar poin-poin tersebut. Manajemen NICE juga belum menyiapkan strategi khusus maupun tindakan korporasi tertentu dalam waktu dekat.

Manajemen menilai fokus pada pasar domestik menjadi pelindung utama saat ini. Choi menutup penjelasan dengan menyatakan perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi khusus terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru