spot_img

Tingkatkan Efisiensi Transaksi Bursa hingga 60%, KPEI Perkuat Posisi Sebagai CCP dan Siapkan Produk Repo 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) terus memperkuat perannya sebagai Central Counterparty (CCP) di pasar keuangan Indonesia.  Perseroan menargetkan pengembangan produk baru, memperluas keanggotaan, serta memperoleh pengakuan dari regulator internasional guna meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar keuangan nasional.

Direktur Utama KPEI Antonius Herman Azwar mengatakan tantangan utama pengembangan CCP saat ini berasal dari aspek regulasi dan kondisi pasar yang dinamis.

“Tantangannya yang pasti pertama adalah regulasi. Jadi regulasi turunan itu tidak mudah untuk kita segera implementasikan,” kata Antonius dalam temu wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Meski demikian, Antonius menilai sinergi antara KPEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Self-Regulatory Organization (SRO) menjadi modal penting untuk mempercepat implementasi berbagai inisiatif pengembangan pasar.

Menurut Antonius, KPEI saat ini telah beroperasi sebagai CCP, baik di pasar modal maupun pasar keuangan. Namun, implementasi penuh di berbagai segmen masih dilakukan secara bertahap.

“Kalau pertanyaan CCP, kita sudah live. Tapi ini untuk terus memperdalam dan memperkokoh posisinya,” ujar Antonius.

KPEI juga sedang mengejar pengakuan atau recognition dari sejumlah yurisdiksi global, seperti European Securities and Markets Authority (ESMA), Bank of England (BOE), Commodity Futures Trading Commission (CFTC) Amerika Serikat, serta regulator Jepang.

“Statusnya sekarang sudah berkomunikasi dengan mereka semua. Apa yang mereka minta sudah kita berikan dan ini dalam proses tahap assessment,” kata Antonius.

Selain itu, KPEI menargetkan pengembangan CCP untuk pasar repo. Infrastruktur untuk produk tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027 hingga awal 2028.

“Nah itu Repo juga perlu ada CCP-nya.  Ini yang sedang kita bangun sistemnya.  Mudah-mudahan 2027-2028 awal sudah bisa kita selesaikan secara infrastruktur,” ujarnya.

Saat ini, jumlah anggota CCP pasar keuangan atau CCP Bufa telah meningkat dari delapan menjadi 11 anggota, serta didukung dua partner. Sementara untuk produk Triparty Agent (TPA) Repo, saat ini telah memiliki sembilan anggota.

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Proyek KPEI, Irmawati, mengatakan tantangan lain yang dihadapi perseroan adalah memperkenalkan CCP kepada pelaku pasar keuangan, khususnya perbankan.

Menurut dia, implementasi CCP harus didukung teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan risiko.

“Tantangan utamanya adalah kami harus men-deliver teknologi yang benar-benar membuat operasional mereka menjadi jauh lebih efisien,” ujar Irmawati.

KPEI menilai kehadiran CCP dapat menurunkan risiko gagal penyelesaian transaksi sekaligus meningkatkan efisiensi pasar.

Direktur Keanggotaan, Riset, dan Dukungan Bisnis KPEI, Ignatius Denny Wicaksono, menjelaskan seluruh transaksi di pasar modal yang mencapai rata-rata Rp24 triliun per hari dapat diselesaikan dengan lebih efisien melalui mekanisme netting.

“Semua transaksi di bursa rata-rata sekarang Rp24 triliun sehari itu pasti settle dan enggak mungkin akan terjadi gagal bayar. Itu fungsinya KPEI sebagai CCP,” kata Denny.

Ia menambahkan, melalui proses netting, nilai transaksi yang harus diselesaikan dapat ditekan secara signifikan.

“Transaksi Rp24 triliun itu sebenarnya settle-nya mungkin cuma sekitar Rp10 triliun sampai Rp12 triliun,” ujarnya.

Antonius mengungkapkan dari sisi nilai transaksi, KPEI mampu menciptakan efisiensi sekitar 60% setiap bulan.

“Artinya yang di-settle itu hanya 40% dari Rp24 triliun,” kata Antonius.

Sementara dari sisi frekuensi transaksi, efisiensi yang dihasilkan bahkan mencapai 70% hingga 80%. Dalam rencana strategis 2026-2030, KPEI menargetkan menjadi pilar utama pasar keuangan Indonesia dengan mengadopsi standar global serta fokus pada efisiensi, keandalan, keamanan, dan peningkatan kepercayaan pasar.

KPEI juga menargetkan pengembangan produk, peningkatan likuiditas, perluasan lending dan financing, adopsi teknologi informasi yang lebih tangguh, serta peningkatan partisipasi investor asing.

Selain itu, KPEI menilai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka ruang bagi perseroan untuk bertransformasi menjadi pusat kliring, manajemen risiko, dan pengelolaan agunan yang terintegrasi di pasar keuangan.

“Risiko pasar tidak lagi tersebar dan duplikatif, melainkan terkonsolidasi dan dikelola secara efisien,” demikian salah satu arah strategis KPEI dalam periode 2026-2030.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Dana Obligasi Rp396,78 Miliar Pyridam Farma Telah Terserap Seluruhnya, Ini Rinciannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) melaporkan...

Erajaya Active Lifestyle (ERAL) Resmi Gandeng Levi’s, Kini Kelola 21 Toko Resmi di Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Erajaya Active Lifestyle Tbk (ERAL)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru