spot_img

UU P2SK Perkuat Satgas Pinjol Ilegal dan Judi Online, OJK Sudah Tutup 33.836 Rekening.

STOCKWATCH.ID ( JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (4/6/2026).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menyambut baik pembentukan satuan tugas tersebut dan siap mendukung pelaksanaannya.

“Terkait dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online yang juga masuk di dalam UU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan tentunya OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Menurut Friderica, OJK selama ini telah aktif melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Ia menjelaskan, Satgas PASTI merupakan amanat Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023. Saat ini forum koordinasi tersebut melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga.

“Satgas PASTI yang merupakan amanat di Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023, ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari saat ini 21 otoritas kementerian dan lembaga dan juga masih terus adanya penambahan karena berbagai kementerian dan lembaga juga ingin bergabung di dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ini,” ujar Friderica.

Dalam upaya memberantas judi online, OJK juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Friderica mengungkapkan, OJK telah melakukan penutupan sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Selain itu, OJK juga meminta perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperkuat pengawasan.

“Begitu juga dalam pemberantasan judi online, OJK juga telah bergabung dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Kami juga telah melakukan penutupan rekening kurang lebih 33.836 rekening dan juga telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD sehingga dalam hal ini diperkuat lagi di dalam UU P2SK ini,” katanya.

Friderica menilai penguatan pengaturan dalam UU P2SK akan membantu meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.

“Kami tentu sangat menyambut baik sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal,” ujar Friderica.

Selain mendukung pembentukan satgas baru, OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi revisi UU P2SK berjalan efektif.

“OJK juga tentu akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi undang-undang yang baru akan berjalan baik dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional, bagi bangsa dan negara,” tutur Friderica.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Respons OJK Terkait Outlook Negatif Indonesia: Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan...

OJK Siap Jalankan Amanah Baru dari UU P2SK, Ini Fokus Penguatan Kelembagaannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya...

OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru