STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh otoritas bursa.
Permohonan tersebut disampaikan Perseroan melalui surat tertanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Manajemen Tamarin Samudra menjelaskan, saat ini Perseroan masih melakukan pengumpulan data serta melengkapi berbagai dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan dalam surat BEI Nomor S-08734/BEI.PP1/07-2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Perseroan menyebut proses penyusunan tanggapan membutuhkan koordinasi dengan sejumlah unit terkait serta verifikasi data dan dokumen agar informasi yang disampaikan akurat dan lengkap.
“Mengingat ruang lingkup permintaan penjelasan tersebut memerlukan koordinasi dengan unit-unit terkait serta proses verifikasi atas data dan dokumen pendukung agar tanggapan yang disampaikan akurat, lengkap, dan konsisten, Perseroan memohon perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian tanggapan berdasarkan Surat Bursa,” tulis manajemen Perseroan.
Atas dasar itu, Tamarin Samudra meminta BEI memberikan tambahan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyampaikan jawaban melalui sistem SPE-IDXnet.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mohon kiranya Bursa dapat memberikan perpanjangan waktu kepada Perseroan untuk menyampaikan tanggapan melalui SPE-IDXnet paling lambat pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026,” tulis Perseroan.
Meski mengajukan perpanjangan waktu, Perseroan menegaskan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen Perseroan juga menyatakan akan menyampaikan tanggapan lebih cepat apabila proses pengumpulan dan verifikasi dokumen selesai sebelum tenggat waktu yang dimohonkan.

