Kamis, Agustus 21, 2025
29.7 C
Jakarta

MA Tolak Kasasi MGS, WEGE Sah Pemilik Apartemen B Residence!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) berhasil akuisisi apartemen B Residence yang terletak di Jl. Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten atas gugatan pembatalan putusan BANI oleh PT Maju Gemilang Serpong (MGS).

Jumat, (23/6), Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap unit properti apartemen B Residence yang berdasarkan Penetapan Sita Delegasi dan Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 42/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Brt jo. No: 43031/V/Arb-BANI/2020.

Eksekusi Putusan Pengadilan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada WEGE sebagai pihak yang memenangkan perkara di tingkat yang paling akhir.

Upaya terakhir yang dimohonkan oleh PT MGS ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga PT MGS wajib melaksanakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan membayarkan ganti rugi kurang lebih sebesar Rp 15 Miliar kepada WEGE.

Penyitaan aset ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan WEGE, dikarenakan PT MGS telah memanfaatkan jasa WEGE  sebagai kontraktor dan menolak melakukan pembayaran. Oleh karena itu WEGE  melalui proses peradilan yang panjang telah memenangkan perkara dalam arbitrase.

Yudho Sukmo Nugroho S.H, kuasa humum WEGE dari kantor hukum Nugroho & Rekan hadir dalam proses sita eksekusi tersebut. “Kami berharap bahwa tindakan ini akan memberikan sinyal yang jelas kepada seluruh pihak terkait untuk memegang teguh prinsip integritas dan ketaatan terhadap kewajiban kontrak yang telah disepakati. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak pihak yang terlibat dalam industri konstruksi.” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka sekaligus anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara PT Wijaya Karya Persero Tbk (WIKA), WEGE akan terus melindungi hak-hak dan kepentingannya serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh stakeholder dan mitra bisnisnya.

“Selain itu diharapkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku”,  tandas Yudho.

Artikel Terkait

PGN Laporkan Pasokan Gas Membaik, Industri Jawa Barat Beroperasi Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk...

Waskita Karya Lakukan Serah Terima Unit Vasaka Bali ke Konsumen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui...

BEI Suspensi Saham ZBRA, KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru