STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) berhasil akuisisi apartemen B Residence yang terletak di Jl. Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten atas gugatan pembatalan putusan BANI oleh PT Maju Gemilang Serpong (MGS).
Jumat, (23/6), Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap unit properti apartemen B Residence yang berdasarkan Penetapan Sita Delegasi dan Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 42/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Brt jo. No: 43031/V/Arb-BANI/2020.
Eksekusi Putusan Pengadilan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada WEGE sebagai pihak yang memenangkan perkara di tingkat yang paling akhir.
Upaya terakhir yang dimohonkan oleh PT MGS ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga PT MGS wajib melaksanakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan membayarkan ganti rugi kurang lebih sebesar Rp 15 Miliar kepada WEGE.
Penyitaan aset ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan WEGE, dikarenakan PT MGS telah memanfaatkan jasa WEGE sebagai kontraktor dan menolak melakukan pembayaran. Oleh karena itu WEGE melalui proses peradilan yang panjang telah memenangkan perkara dalam arbitrase.
Yudho Sukmo Nugroho S.H, kuasa humum WEGE dari kantor hukum Nugroho & Rekan hadir dalam proses sita eksekusi tersebut. “Kami berharap bahwa tindakan ini akan memberikan sinyal yang jelas kepada seluruh pihak terkait untuk memegang teguh prinsip integritas dan ketaatan terhadap kewajiban kontrak yang telah disepakati. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak pihak yang terlibat dalam industri konstruksi.” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka sekaligus anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara PT Wijaya Karya Persero Tbk (WIKA), WEGE akan terus melindungi hak-hak dan kepentingannya serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh stakeholder dan mitra bisnisnya.
“Selain itu diharapkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku”, tandas Yudho.