Rabu, Oktober 9, 2024
33.4 C
Jakarta

Apa Dampak Bangkrutnya SVB bagi Industri Perbankan Indonesia? Ini Kata OJK!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pasar keuangan dunia dibikin geger dengan berita bangkrutnya Silicon Valley Bank (SVB). Pada Jumat (10/3/2023), SVB resmi ditutup oleh US Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Regulator perbankan Kalifornia berdalih, penutupan tersebut untuk melindungi simpanan nasabah.

Untuk diketahui, SVB tercatat sebagai bank terbesar di AS yang kolaps sejak kebangkrutan Washington Mutual pada 2008 lalu.

Tanda-tanda keruntuhan SVB sesungguhnya sudah tampak sejak pekan lalu. Pada Rabu (8/3/2023) waktu setempat, saham SVB Financial Group di Bursa Wall Street anjlok hingga 60,4% setelah mengumumkan akan menjual seluruh surat berharga yang dimiliki. Apesnya, dana sebesar US$2,25 miliar yang dibutuhkan untuk menutupi kerugian Perseroan sekitar US$1,8 miliar tak kunjung terkumpul. Tak pelak, riwayat SVB pun tamat.

Pasca kebangkrutan SVB, pasar keuangan Amerika Serikat (AS) sempat didera aksi jual. Itu sebabnya, pada akhir pekan lalu pihak otoritas AS mengeluarkan kebijakan darurat. Ini untuk mempertahankan tingkat kepercayaan para pelaku pasar terhadap sistem perbankan.

Pertanyaannya sekarang adalah, apa dampak kolapsnya SVB bagi Industri Perbankan di Indonesia?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, penutupan SVB tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia yang memiliki kondisi yang kuat dan stabil.

Dian mengatakan, penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.

“Oleh karena itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” kata Dian.

Menurutnya, Indonesia setelah krisis keuangan tahun 1998 telah melakukan langkah-langkah yang mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil.

Hal ini tercermin dari kinerja Industri Perbankan yang terjaga baik dan solid serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung.

Pada saat ini, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK diatas threshold yakni sebesar 129,64% dan 29,13% jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.

Demikian juga, untuk kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori “Bank Dalam Resolusi” yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan.

OJK terus melakukan berbagai langkah kebijakan kolaboratif dan sinergi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, baik secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi.

OJK memastikan akan terus meningkatkan pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang terjadi secara global dan implikasinya terhadap Perbankan Indonesia, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola Bank yang baik dalam setiap aktivitas pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memitigasi risiko konsentrasi yang berdampak terhadap kinerja keuangan Bank.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa melakukan langkah-langkah strategis antara lain meningkatkan fungsi maupun peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban, mengevaluasi kecukupan pencadangan risiko, melakukan stress test yang komprehensif serta mengkaji dan mengkinikan recovery dan resolution plan secara berkala.

Kebijakan OJK kedepan akan terus diarahkan untuk menciptakan situasi kondisi yang semakin kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Artikel Terkait

Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Presiden Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan...

Survei Penjualan Eceran September 2024 Diperkirakan Tumbuh 4,7%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Kinerja penjualan eceran diperkirakan tetap tumbuh...

Presiden Jokowi: Optimisme dan Hilirisasi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini