STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bappebti mencabut izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Delapan Emas Berjangka pada 20 Juni 2022.
Menurut siaran pers Bappebti, dikutip Rabu (22/6), pihaknya mencabut izin usaha tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia telah mencabut status keanggotaan PT Delapan Emas Berjangka berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor 033/SK/ICDXI/DIR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022.
PT Indonesia Clearing House juga mencabut status keanggotaan PT Delapan Emas Berjangka berdasarkan Surat Keputusan Direksi Indonesia Clearing House Nomor 033/SK/ICH/DIR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Pencabutan izin usaha PT Delapan Emas Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab pialang berjangka terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah dan kewajiban pembayaran denda.
Dengan dicabutnya izin usaha PT Delapan Emas Berjangka, Bappebti juga mencabut seluruh izin wakil pialang berjangka pada PT Delapan Emas Berjangka. Pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2022