Shock! BEI Umumkan Delisting 8 Perusahaan, Efektif Juli 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus pencatatan (delisting) delapan perusahaan tercatat yang sedang dalam proses pailit, efektif pada 21 Juli 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Linda M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, dan Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Kamis (19/12/2024).

Delapan perusahaan yang akan dihapus pencatatannya adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Proses pembatalan pencatatan efek perusahaan ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, BEI mengumumkan keputusan delisting kepada publik pada 19 Desember 2024. Selanjutnya, pada hari yang sama, BEI akan menyampaikan surat pemberitahuan keputusan delisting (final) serta imbauan buyback kepada perusahaan dengan menembuskan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan diberi waktu untuk menyampaikan keterbukaan informasi terkait buyback mulai 18 Januari 2025. Pelaksanaan buyback oleh perusahaan akan berlangsung dari 20 Januari hingga 18 Juli 2025. Pencatatan saham perusahaan tersebut akan dihapus (delisting) secara efektif pada 21 Juli 2025.

Perusahaan yang telah diputuskan untuk delisting oleh BEI tetap memiliki kewajiban sebagai emiten hingga proses delisting efektif selesai. Persetujuan penghapusan pencatatan ini tidak menghapus kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada BEI. Ini sesuai dengan ketentuan Bursa Nomor I-N

“Informasi mengenai Susunan Pemegang Saham, Pengendali, Dewan Komisaris, Direksi serta Sekretaris Perusahaan disampaikan pada lampiran pengumuman ini,” tulis Made.

Adi menjelaskan, penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat di BEI mengikuti Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Saham perusahaan dapat dihapus jika memenuhi sekurang-kurangnya satu kondisi.

Salah satunya adalah ketentuan III.1.3.1 jika perusahaan mengalami peristiwa atau kondisi yang berdampak negatif signifikan pada kelangsungan usahanya. Dampak tersebut bisa bersifat finansial atau hukum. Selain itu, perusahaan juga tidak menunjukkan adanya upaya pemulihan yang memadai.

Berikutnya, ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat dapat dihapus jika telah mengalami suspensi efek. Suspensi ini berlaku di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau seluruh pasar. Durasi suspensi harus berlangsung setidaknya 24 bulan terakhir. (yan)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pertebal Investasi, Presdir CYBR Borong 308.200 Lembar Saham Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Patrick Rudolf Dannacher, Presiden Direktur PT ITSEC...

IHSG Berpeluang Menguat di Kuartal II, Mirae Asset Rekomendasikan Saham Big Caps dan Komoditas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi...

IHSG Sesi I Turun 0,59% ke 7.549,407 Dipicu Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru