Minggu, Oktober 13, 2024
30.4 C
Jakarta

CCP Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Resmi Beroperasi, BI Siap Dukung Stabilitas Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Gubernur Bank Indonesia (BI), Gubernur Bank Indonesia mengumumkan bahwa hari ini Central Counterparty (CCP) khusus untuk derivatif suku bunga dan nilai tukar resmi mulai beroperasi. CCP ini diharapkan menjadi langkah penting dalam pengelolaan risiko antar pihak dan meningkatkan efisiensi transaksi di pasar keuangan Indonesia. “Ini adalah sebuah legasi yang kita berikan untuk bangsa dan negara. Bersama kita bisa,” ujar Perry Warjiyo, dalam acara peluncuran Central Counterparty (CCP), di Jakarta, Senin 30/9/2024).

CCP khusus ini, yang dikenal dengan istilah CCP Suku Bunga dan Nilai Tukar (SBNT), telah menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). CCP SBNT bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit dalam transaksi derivatif yang selama ini dilakukan secara over the counter (OTC). Dengan sistem close-out netting, risiko gagal bayar antar pihak dapat diminimalisasi. “Risiko antar pihak bisa kita kurangi dengan sentralisasi ini, sehingga pasar keuangan akan lebih stabil,” jelas Perry.

Bank Indonesia berperan sebagai regulator di pasar uang dan pasar valas, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi regulator di pasar modal. Kedua lembaga ini bekerja sama dalam pengawasan dan regulasi implementasi CCP di Indonesia. Menurut Perry, CCP ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang tertuang dalam SNPPK. Blueprint pendalaman pasar uang yang diluncurkan pada 2019-2025 kini diperpanjang hingga 2030, dengan tujuan memperkuat pasar keuangan Indonesia.

Selain itu, Perry menyebutkan bahwa sebanyak 80% kepemilikan saham CCP SBNT dipegang oleh delapan bank besar dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Adapun kedelapan bank tersebut antara lain adalah Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI, Bank Central Asia (BCA), Bank Permata dan Maybank. Sementara itu, Bank Indonesia memiliki 20%. “Kami sebagai regulator berkomitmen untuk mendukung, namun tidak ikut campur dalam manajemen bisnisnya. Kepemilikan 20% ini sebagai dukungan dan motivasi bagi industri,” tambahnya. Perry juga menegaskan bahwa BI akan tetap berada di posisi regulator dan pengawas, dengan fokus pada pengembangan industri.

Langkah ini dianggap penting karena selama bertahun-tahun, beberapa instrumen keuangan seperti REPO dan Domestic Non-Delivery Forward (DNDF) mengalami keterbatasan perkembangan. CCP SBNT diharapkan dapat mendorong volume transaksi di pasar uang dan pasar valas, yang selama ini dianggap kurang berkembang akibat tingginya counterparty risk. “Dengan adanya CCP, biaya transaksi bisa lebih efisien, dan volume transaksi akan meningkat secara signifikan,” ungkap Perry.

Perry juga menyoroti pentingnya sinergi antara industri perbankan dan KPEI dalam mendukung operasional CCP SBNT ini. “Mesinnya menggunakan KPEI, namun bisnisnya dikelola oleh delapan bank dan KPEI. Sinergi ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar secara close-out netting,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Perry menekankan bahwa CCP SBNT ini akan menjadi pondasi penting bagi perkembangan pasar uang dan pasar valas di Indonesia. “Mulai hari ini, kita akan melihat bagaimana pasar uang dan valas kita terus berkembang. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan nasional,” tukas Perry.

Kaleidoskop CCP: Perjalanan Panjang Menuju Stabilitas Pasar Derivatif”

Krisis keuangan global 2008 memicu risiko sistemik yang mendorong negara-negara G20, termasuk Indonesia, untuk mereformasi pasar derivatif over-the-counter. Salah satu langkah penting dalam reformasi ini adalah implementasi central clearing, yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi transaksi, dan memperkuat mitigasi risiko sistemik. Sebagai anggota G20, Indonesia pun mulai mengembangkan Central Counter Party (CCP).

CCP berfungsi sebagai lembaga yang berada di antara pihak-pihak yang bertransaksi, bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kehadiran CCP di Indonesia, khususnya di pasar uang dan pasar valuta asing, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperbesar volume dan likuiditas pasar, serta memperluas partisipasi. CCP juga berperan dalam memitigasi risiko counterparty, likuiditas, dan pasar.

Langkah awal pembentukan CCP dimulai dengan pembentukan task force yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. Bank Indonesia kemudian menerbitkan peraturan untuk mendukung pendirian dan pengembangan CCP. Sinergi pengembangan CCP diperluas dengan melibatkan berbagai lembaga, penyelenggara infrastruktur pasar, dan pelaku pasar. Semua pihak ini menandatangani nota kesepahaman guna mempercepat proses pembentukan CCP.

KPEI disetujui menjadi CCP di pasar uang dan valuta asing, dengan kepemilikan konsorsium. Konsorsium ini disahkan melalui perjanjian antar pemegang saham, termasuk interkoneksi sistem CCP dengan BI. KPEI juga harus terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan praktik internasional, seperti memenuhi standar Principle for Financial Market Infrastructure (PFMI).

Keberhasilan CCP ini merupakan hasil sinergi antara otoritas dan pelaku pasar di Indonesia. Implementasi CCP menjadi bukti nyata dari kekuatan kolaborasi dalam mewujudkan visi besar. “The Power of We” terbukti mampu menghasilkan langkah besar menuju pasar yang lebih stabil.

Artikel Terkait

Menkeu: Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Fondasi Ketahanan Ekonomi Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati...

Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Presiden Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan...

Survei Penjualan Eceran September 2024 Diperkirakan Tumbuh 4,7%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Kinerja penjualan eceran diperkirakan tetap tumbuh...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini