Kamis, September 19, 2024
29.2 C
Jakarta

Digugat Bank DKI, Begini Jawaban Waskita Beton Precast

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perkara 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Terkait gugatan itu, Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary WSBP, mengemukakan, saat ini Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui detil atas gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut,” kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/12).

Fandy mengemukakan, sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI. Menanggapi gugatan tersebut, Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh stakeholder Perseroan.

Fandy menyampaikan, PT Bank DKI adalah kreditur Perseroan yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.

Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI.

Hingga saat ini, progress implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama, yaitu Pembayaran Kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 Bank yang menyetujui/mendukung Perjanjian Perdamaian). Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.

Penyesuaian perjanjian kredit sembilan Bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian. Penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.

Pada 4 Agustus 2023 lalu, Perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.

Perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1,85 triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian. “WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Artikel Terkait

Berkat Inovasi, Aneka Tambang Raih Penghargaan Tertinggi IQPC 2024

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali...

Djasa Ubersakti Raih Kontrak Baru Rp94,56 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) memperoleh...

Gempuran Mobil Listrik China Semakin Kuat, Begini Strategi Astra Pertahankan Dominasi!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Persaingan di industri otomotif Tanah Air...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini