STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan, Perseroan dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (PPJB) sehubungan dengan rencana penjualan PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) pada tanggal 15 April 2026.
Corporate Secretary PTRO Anto Broto dalam keterangan tertulis, Kamis 16 April 2026 mengatakan, berdasarkan PPJB, Perseroan bermaksud menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada KMS sebanyak 507.380.875 saham, yang mewakili 99,995% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam KMS kepada SINI.
Menurut Anto, penyelesaian Rencana Transaksi masih tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur di dalam PPJB. Perseroan akan memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Anto menjelaskan, penjualan saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) merupakan langkah strategis bagi Perseroan dalam memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti (core business). “Ini sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan alokasi sumber daya guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan,” tulis Anto dalam keterangannya.
Seperti diketahui, PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) adalah anak usaha Petrosea (PTRO) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan penggalian pertambangan batu bara. Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan KMS adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
Pemegang saham KMS adalah PT Petrosea (PTRO) sebesar 99,995%, dan PT Karya Bhumi Lestari 0,005%. Per 31 Desember 2025, total aset KMS sebesar Rp1,23 triliun, meningkat dari Rp741,42 miliar per Desember 2024. Jumlah liabilitas dan ekuitas KMS, masing-masing Rp883,87 miliar dan Rp351,34 miliar. (konrad)
