STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah tahun 2026 yang diadakan Kamis (16/4/2026) menyetujui seluruh mata acara. Salah satunya penetapan Mulya Effendi Siregar menjadi komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel, serta penetapan Sendiaty Sondy sebagai komisaris.
Kemal Azis Stamboel telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisaris utama perusahaan. Dengan demikian, susunan dewan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi :
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Komisaris : Sendiaty Sondy
Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan, dimana komposisinya sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin MA
Anggota DPS : H. Muhamad Faiz
H. Cecep Maskanul Hakim
Manajemen BTPN Syariah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kontribusi dan dedikasi Kemal Azis Stamboel selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. Hal itu dikemukakan Arief Ismail, Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah.
Melalui kepemimpinan, arahan strategis, serta pengawasan yang kuat, Kemal telah berperan penting dalam memperkuat komitmen BTPN Syariah dalam mendorong akses keuangan yang inklusif bagi masyarakat prasejahtera produktif di Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, BTPN Syariah juga menyambut kehadiran Sendiaty Sondy sebagai Komisaris Perseroan,
Menurut Arief, dengan bergabungnya Sendiaty Sondy sebagai Komisaris, BTPN Syariah semakin memperkuat komitmen perseroan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Berbekal pengalaman panjang dan mendalam di bidang perbankan, khususnya dalam fungsi pengawasan dan manajemen risiko, kehadiran Sendy diharapkan dapat mendukung BTPN Syariah untuk terus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan,” ungkap Arief dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, Sendiaty Sondy menjabat sebagai Head of Risk Management di PT Bank SMBC Indonesia, yang merupakan bank induk perseroan. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun berkarier di industri perbankan nasional dan internasional, termasuk dalam lingkup Konglomerasi Keuangan SMBC Indonesia.
Sendy memiliki rekam jejak yang kuat dalam penguatan sistem pengawasan dan manajemen risiko. Pengalaman internasionalnya mencakup penugasan di Deutsche Bank Cabang Jakarta, Deutsche Bank AG Cabang London, serta Deutsche Bank AG Asia Pacific Head Office Cabang Singapura, dengan kontribusi signifikan dalam proses due diligence, pengembangan sistem origination credit, serta reformasi kebijakan kredit.
Selain itu, selama berkarier di Bank Danamon pada periode Agustus 2004 hingga Desember 2011, Sendy memimpin implementasi Central Liability System, yang berperan penting dalam penguatan infrastruktur pengelolaan risiko perusahaan.
“Selain keputusan diatas, keputusan penting lain yang dihasilkan dalam RUPST telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp85,70 per lembar saham atau setara dengan Rp660 miliar,” katanya.
RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp521 Miliar. Hal ini sebagai komitmen dan apresiasi terhadap stakeholders, khususnya investor, yang sudah memercayakan Bank BTPN Syariah dalam memberdayakan masyarakat inklusi.
Adapun, perseroan juga telah mempublikasikan hasil kinerja tahun 2025 pada bulan Februari lalu, di mana kinerja perseroan menunjukan kinerja yang bertumbuh. Hingga di tahun 2025, Bank BTPN Syariah mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,2 triliun, tumbuh 13% secara tahunan (YoY). Penyaluran pembiayaan mencapai Rp10,35 triliun. Rasio keuangan Bank tetap kuat dengan Return on Asset (RoA) sebesar 7,2% dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 57,7%. (daiz)
