STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) merilis laporan bulanan registrasi pemegang efek untuk periode Maret 2026. Laporan ini merupakan koreksi dari data sebelumnya yang disampaikan pada April 2026.
Berdasarkan data perusahaan, PT Virucci Indogriya Sarana masih menjadi pemegang saham pengendali utama. Perusahaan ini menguasai 1.195.885.000 lembar saham. Jumlah ini setara dengan 74,74% dari total modal disetor.
Sosok Dedy Rochimat tercatat sebagai pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari GEMA. Selain mengendalikan lewat entitas lain, Dedy secara langsung memiliki 59.115.000 lembar saham atau 3,69%.
Sekretaris Perusahaan GEMA, Ferlina Sutandi menyampaikan pernyataan terkait akurasi data tersebut. Ferlina menekankan tanggung jawab manajemen terhadap laporan yang dipublikasikan ke bursa.
“Direksi atas nama Gema Grahasarana Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini,” tulis Ferlina dalam surat tertulisnya.
Selain Dedy, sejumlah jajaran direksi dan komisaris juga memiliki saham di perusahaan. Dr. Pulung Peranginangin yang menjabat sebagai Komisaris mengantongi 7.860.000 saham atau 0,49%.
Di jajaran direksi, William Simiadi memiliki 7.500 saham. Sementara itu, Yenny Andika memegang 2.500 saham. Christina Imayati Hamidjaja Putri memiliki 1.000 saham dan Ilda Imelda Tatang sebanyak 100 saham.
Terkait kepatuhan aturan bursa, saham free float GEMA terpantau aman. Jumlah saham yang dimiliki masyarakat di bawah 5% mencapai 330.778.900 lembar atau 20,28%.
Angka ini sudah memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan menyebutkan perusahaan di Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float minimal 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat.
GEMA juga mencatat kepemilikan saham tresuri sebesar 6.350.000 lembar atau 0,41%. Jumlah pemegang saham berdasarkan pemilik SID mencapai 4.575 nasabah. Angka ini berkurang 605 nasabah dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 5.180 pemilik SID.
Meskipun jumlah investor menurun, angka tersebut masih jauh di atas syarat minimal BEI. Otoritas bursa mensyaratkan jumlah pemegang saham paling sedikit sebanyak 300 nasabah pemilik SID.
Laporan ini disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (BAE). Perusahaan memastikan perhitungan free float sudah sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa Nomor I-A.

