STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA) mengumumkan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terkait penurunan modal perseroan dalam rangka pelaksanaan kuasi reorganisasi. Dengan persetujuan tersebut, pengurangan modal yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham kini berlaku efektif.
Perseroan menyampaikan, persetujuan tersebut diperoleh pada 18 Juli 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0056039.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 18 Juli 2026 mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Sekretaris Perusahaan PT FKS Food Sejahtera Tbk, Ivan Gunawan, mengatakan perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait perkembangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Dengan diperolehnya persetujuan tersebut maka pengurangan modal Perseroan sehubungan dengan Kuasi Reorganisasi Perseroan yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham Perseroan menjadi efektif,” ujar Ivan dalam keterbukaan informasi perseroan.
AISA menjelaskan, kuasi reorganisasi dan penurunan modal tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 15 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan modal perseroan.
Dalam laporan informasi atau fakta material, perseroan menyebutkan dampak dari peristiwa tersebut adalah pengurangan modal perseroan sehubungan dengan kuasi reorganisasi yang kini telah efektif, tanpa menyebutkan adanya dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
PT FKS Food Sejahtera Tbk merupakan emiten berkode saham AISA yang bergerak di bidang perdagangan besar. Keterbukaan informasi tersebut disampaikan perseroan pada 22 Juli 2026.

