spot_img

BEI Jatuhkan Sanksi SP3 kepada Unit Bisnis Grup Sinar Mas (SMMF), Ternyata Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) kepada PT Sinar Mas Multifinance (SMMF). Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu yang ditentukan.

Bursa mencatat batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026. Hingga pemantauan per 2 Juli 2026, SMMF yang merupakan perusahaan perasuransian atau induk perusahaan perasuransian belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan pemberian sanksi ini merujuk pada Ketentuan C.4.c Peraturan Bursa Nomor I-A.6. Peraturan ini menyebutkan jika dalam jangka waktu 15 hari bursa sejak Peringatan Tertulis Kedua emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, bursa akan mengenakan Peringatan Tertulis Ketiga.

“Hingga batas waktu tersebut, terdapat satu perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan perasuransian dan/atau induk perusahaan perasuransian belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025,” ujar Fahmi dalam pengumuman bursa nomor Peng-S-00022/BEI.PLP/07-2026, dikutip Senin (20/07/2026).

Berdasarkan data bursa, total terdapat 59 perusahaan tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 perusahaan atau sekitar 93% telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Rinciannya mencakup 48 perusahaan obligasi/sukuk, empat efek EBA-SP, satu efek EBAS-SP, dan dua efek KIK-EBA. Sementara itu, terdapat tiga perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Tiga pihak tersebut terdiri atas dua perusahaan tercatat obligasi/sukuk serta satu perusahaan perasuransian, yakni SMMF. Di sisi lain, terdapat satu pihak yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, yaitu Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPU).

Meskipun dikenakan SP3, bursa menetapkan denda sebesar Rp0 untuk SMMF saat ini. Pengumuman ini diteken pula oleh Aditya Nugraha selaku P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, dan Lidia M. Panjaitan menjabat Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3.

“Bursa akan mengenakan sanksi bagi Manajer Investasi atau Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan bursa,” tulis manajemen BEI.

Pihak bursa terus memantau pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi emiten. Hal ini guna menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Para pelaku pasar dapat mengakses informasi lengkap mengenai status penyampaian laporan ini melalui situs resmi bursa.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perangi Scam dan Judi Online, BRI, PERBANAS, OJK dan Komdigi Perkuat Sinergi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas...

Keluar dari Zona Rugi, FASW Bukukan Laba Bersih Rp87,66 Miliar di Semester I 2026,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)...

PP Persero (PTPP) Cetak Laba Rp193,46 Miliar pada Semester I 2026, Melonjak 196,5%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT PP Persero Tbk (PTPP) berhasil membukukan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru