STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi untuk memberantas praktik scam, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. Langkah ini dilakukan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK pada 15 Juli 2026.
Forum tersebut dihadiri Ketua Umum PERBANAS yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Hery menegaskan industri perbankan mendukung penuh berbagai langkah pemerintah dan regulator dalam menekan maraknya perjudian online dan kejahatan keuangan digital.
“Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan,” ujar Hery dalam siaran perd di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hery, koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus memperkuat pengawasan melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi transaksi dan rekening yang menunjukkan pola anomali.
“Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hery.
Ia menilai pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Pasalnya, kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya modus kejahatan digital.
Friderica menegaskan transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menyebut industri perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah. Selain itu, terdapat 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online.
OJK juga telah memblokir 32.454 rekening setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Di sisi lain, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan sepanjang 2025 meningkat 260,03%. Data tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas perjudian online.

