STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Nev Stored Energy (NSE) akan segera melaksanakan penawaran tender wajib untuk 27,50% saham PT Green Power Group Tbk (LABA) yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Penawaran ini melibatkan sebanyak 303.402.553 saham dengan nilai mencapai Rp36,71 miliar.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (05/9/2024), Direktur Nev Stored Energy, An Shaohong, mengungkapkan bahwa harga pelaksanaan tender wajib LABA ditetapkan sebesar Rp121 per unit saham. “Periode pelaksanaan penawaran tender sukarela berlangsung dari 5 September 2024 hingga 4 Oktober 2024. PT Jasa Utama Capital Sekuritas akan menjadi pihak yang mengelola proses tender sukarela ini,” jelas Shaohong dalam laporannya.
Nev Stored Energy telah mengambil alih 50,75% saham PT Green Power Group Tbk pada 28 Juni 2024. Total saham yang diakuisisi mencapai 560 juta lembar dengan nilai Rp29,75 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi NSE untuk menjadi pemain utama dalam sektor transportasi dan penyimpanan energi berkelanjutan. NSE berencana mengembangkan teknologi baterai litium dan terlibat dalam produksi baterai, manajemen aset baterai, serta pembangunan stasiun tenaga surya.
LABA, sebagai perusahaan yang kini berada di bawah pengendalian baru, berencana menyesuaikan kegiatan usahanya dengan rencana bisnis NSE. Hal tersebut termasuk kegiatan produksi baterai litium dan pengembangan jaringan stasiun penukaran baterai.
Terkait penawaran tender wajib ini, muncul pertanyaan apakah pemegang saham publik diwajibkan untuk menjual sahamnya ataukah mereka bisa memilih untuk mempertahankannya, terutama jika harga tender yang ditawarkan berada di bawah harga pasar.
Menurut I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, pemegang saham publik tidak wajib menjual sahamnya. “Tujuan dari Penawaran Tender Wajib adalah memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik dalam hal berniat menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada harga Penawaran Tender Wajib,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Nyoman menambahkan, harga tender wajib sebesar Rp121 per saham sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018. “Harga Penawaran Tender Wajib paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di Bursa dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman Pengambilalihan (2 April 2024 – 30 Juni 2024) yaitu Rp120,64. Dalam hal ini, Pengendali Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp121 per Saham,” terangnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik dalam proses pengambilalihan perusahaan.