STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan, Jumat 29 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Menurut Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam pengumuman, Selasa 26 Mei 2026, suspensi saham BKDP sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan di saham ini.
“Sehingga dalam rangka perlindungan bagi investor, Bursa memandang perlu untuk melakukan suspensi saham BKDP,” tulis Pande dalam pengumumannya.
Pande berharap, supaya para pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Manajemen Perseroan.
Saham BKDP pada perdagangan, Selasa 26 Mei 2026 ditutup naik 9,65% menjadi Rp125 per unit dibanding penutupan sehari sebelumnya di Rp114 per unit. Selama periode sepekan, saham emiten properti ini melonjak 19,04%.
Jika dibandingkan antara harga 23 April 2026 sebesar Rp70 per unit terhadap penutupan 26 Mei 2026 di Rp125 per unit, maka saham perusahaan di bidang properti dan real estat tersebut telah melejit sebesar 78,57%. (konrad)

