STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh regulasi untuk peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Emas telah rampung. Saat ini, proses berlanjut pada tahap pengajuan pencatatan produk oleh manajer investasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, regulasi ETF Emas sudah lengkap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur ETF Emas pada 23 Februari 2026.
“Terkait dengan ETF emas, dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan regulasi itu sudah lengkap. POJK yang mengatur tentang ETF emas itu sudah diterbitkan pada tanggal 23 Februari tahun 2026 ini,” kata Jeffrey dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jeffrey menjelaskan, BEI juga telah menerbitkan aturan mengenai perdagangan, pencatatan, dan keanggotaan ETF Emas pada April 2026.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai ETF Emas sejak Juli 2025.
“Kemudian di bulan April, bursa juga sudah menerbitkan peraturan terkait dengan perdagangan, pencatatan, dan juga keanggotaan untuk ETF emas ini. Bahkan sebelumnya di bulan Juli tahun 2025, Dewan Syariah Nasional MUI sudah menerbitkan fatwa terkait dengan ETF emas. Jadi untuk underlying regulasinya itu sudah lengkap,” ujarnya.
Jeffrey mengungkapkan, minat industri terhadap produk baru tersebut terus meningkat. Hingga kini, tujuh manajer investasi telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.
“Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF emas kepada Bursa Efek Indonesia. Nah, tentu ini sedang berproses dan tentu kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi ETF emas sudah bisa terbit dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,” kata Jeffrey.
ETF Emas merupakan reksa dana berbasis emas yang diperdagangkan di bursa efek seperti saham. Nilai investasinya mengikuti pergerakan harga emas, sedangkan aset dasarnya berupa emas fisik yang disimpan oleh kustodian. Investor dapat membeli unit ETF melalui rekening efek tanpa harus memiliki atau menyimpan emas batangan secara langsung.
Hingga akhir Juni 2026, persiapan peluncuran ETF Emas telah memasuki tahap akhir. BEI sebelumnya menargetkan produk tersebut meluncur pada akhir Juni hingga Juli 2026 setelah penyelesaian sejumlah aspek teknis.
Selain tujuh manajer investasi yang telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan kepada BEI, terdapat sembilan manajer investasi yang tengah menyiapkan produk ETF Emas. Dua di antaranya telah mengajukan dokumen pencatatan, sedangkan tujuh lainnya masih menjalani proses legal review prospektus.
BEI bersama OJK, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bank kustodian, dealer partisipan, serta penyedia bullion juga terus mematangkan infrastruktur pendukung. Di sisi lain, pembahasan mengenai skema perpajakan ETF Emas masih berlangsung agar produk tersebut memiliki perlakuan pajak yang kompetitif.
Kehadiran ETF Emas diharapkan memperluas pilihan instrumen investasi di pasar modal, mendukung pendalaman pasar keuangan, serta memberi alternatif investasi emas yang lebih praktis dan likuid bagi investor ritel maupun institusi.

