spot_img

Dirut BEI Ungkap Update Demutualisasi, Tunggu Aturan Turunan UU P2SK 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar pelaksanaan demutualisasi bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, implementasi demutualisasi belum dapat dijalankan karena masih menunggu pengaturan lebih lanjut sebagai turunan dari UU P2SK.

“Kami juga sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari Undang-Undang P2SK tersebut,” kata Jeffrey Hendrik dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jeffrey menegaskan, BEI akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut.

“Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan. Dan tentu kami sangat mendukung demutualisasi dari Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.

Menurut Jeffrey, dukungan itu tidak hanya karena demutualisasi merupakan amanat UU P2SK, tetapi juga diyakini dapat membawa perubahan positif bagi pengelolaan BEI.

“Selain karena itu adalah mandat dari undang-undang, kami juga meyakini bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern,” katanya.

Ia menjelaskan, BEI masih menjadi salah satu dari sedikit bursa efek di dunia yang belum menjalankan demutualisasi.

“Seperti kita ketahui rekan-rekan media bahwa Bursa Efek Indonesia adalah satu dari sedikit bursa global yang belum demutualisasi,” ucap Jeffrey.

Jeffrey menilai, perubahan struktur kepemilikan tersebut juga akan membuat BEI lebih lincah dalam menjalankan berbagai program pengembangan pasar modal.

“Kami juga tentu meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kita tetapkan,” katanya.

Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa efek dari organisasi berbasis anggota menjadi perusahaan yang kepemilikannya dapat dimiliki pihak lain. Dalam skema tersebut, kepemilikan saham BEI dipisahkan dari status Anggota Bursa.

Saat ini, BEI masih berstatus sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas selaku Anggota Bursa. Setelah demutualisasi diterapkan, perusahaan sekuritas tetap dapat menjadi Anggota Bursa tanpa harus menjadi pemegang saham BEI.

Pemerintah menjelaskan, tujuan demutualisasi antara lain memperkuat tata kelola perusahaan, mengurangi potensi benturan kepentingan antara regulator bursa dan pemilik bursa, memperluas struktur kepemilikan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan BEI, memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global, serta mendukung pendalaman pasar modal.

Revisi UU P2SK pada 2026 telah membuka landasan hukum pelaksanaan demutualisasi. Kepemilikan saham BEI nantinya tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa. Orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, Bank Indonesia, dan BPI Danantara juga dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI dengan tetap menjaga independensi bursa.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Hasil RUPST PNGO: Restu Laporan Keuangan 2025 dan Ketetapan Dividen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pinago Utama Tbk (PNGO) menetapkan...

Pengendali Serok 1,741 Juta Lembar Saham Samudera Indonesia (SMDR), Ini Tujuannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Samudera Indonesia Tangguh, pemegang saham pengendali PT...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru