STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP) ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Keputusan tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-PK-00048/BEI.PLP/06-2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026 pukul 17.04 WIB. Perubahan status tersebut mulai berlaku efektif pada 22 Juni 2026.
Dalam pengumuman itu, BEI mencantumkan saham SHIP yang tercatat di Papan Utama masuk ke dalam Pemantauan Khusus dengan Kriteria 10.
BEI menjelaskan, Kriteria 10 berlaku bagi perusahaan yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 22 Juni 2026,” demikian pengumuman BEI.
BEI juga menjelaskan sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Kriteria tersebut antara lain harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per saham serta memiliki likuiditas rendah.
Selain itu, perusahaan yang memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan audit terakhir, tidak membukukan pendapatan, memiliki ekuitas negatif, tidak memenuhi ketentuan free float, atau menghadapi proses PKPU maupun pailit juga dapat masuk dalam daftar tersebut.
Kriteria lainnya mencakup perusahaan yang memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham di bawah Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir.
BEI menyebutkan, informasi lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dapat diakses melalui laman pengumuman Bursa.
Pengumuman tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia, Teuku Fahmi Ariandar.

