STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kabar terbaru terkait kasus Jiwasraya dan Indosurya. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, untuk kasus Jiwasraya, pada tanggal 31 Mei 2024, semua pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life.
IFG Life juga telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo. Saat ini, OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pembersihan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi, dalam keterangan resmi dikutip Rabu, (12/6/2024).
Sementara itu, lanjut Ogi, terkait dengan kasus Indosurya yang kini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (DL), proses likuidasi terus berlanjut. Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham sedang bekerja keras untuk melakukan pembersihan Perseroan. Hingga akhir Maret 2024, sudah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih sebesar Rp663,77M. Selain itu, terdapat juga 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih mencapai Rp20,8M.
“OJK saat ini sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi,” pungkas Ogi.