Sabtu, Februari 8, 2025
28.2 C
Jakarta

Permudah Pencatatan EBA dan Perkuat Perlindungan Investor, BEI Rilis Aturan I-K

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada Selasa (16/10). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta untuk mengikuti perkembangan di pasar modal, Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Nomor I.G, yang telah diberlakukan sejak 2006 oleh Bursa Efek Surabaya.

Menurut Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, pembaharuan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pasar serta kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif. Dengan aturan baru tersebut, BEI berharap dapat menciptakan kerangka regulasi yang lebih relevan dan mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Salah satu poin penting dari Peraturan Nomor I-K adalah penyederhanaan proses pencatatan EBA, serta peningkatan keterbukaan informasi. Manajer Investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik, dan BEI akan menentukan pelaksanaannya lebih lanjut. Ada juga aturan khusus mengenai pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan terhadap EBA yang tercatat. “Selain itu, BEI mensyaratkan EBA yang akan dicatatkan memiliki peringkat investment grade untuk melindungi investor dan menjamin kelayakan investasi,” ujar Kautsar, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Kautsar menjelaskan, untuk mempermudah transisi, BEI memberikan waktu bagi Manajer Investasi untuk tetap menggunakan metode penyampaian dokumen elektronik melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik lainnya hingga surat edaran resmi mengenai sistem elektronik diterbitkan. Hal ini bertujuan agar proses pencatatan tetap berjalan tanpa mengganggu operasional.

Dia menambahkan, sebagai insentif, BEI memberikan potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50% untuk EBA selama lima tahun pertama, mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penerbit EBA untuk mencatatkan produk mereka di BEI, yang pada akhirnya meningkatkan pilihan investasi dan likuiditas pasar.

Dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong lebih banyak pencatatan EBA guna mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan investor sesuai dengan standar global. Peraturan I-K ini dapat diakses secara lengkap di website resmi BEI di www.idx.co.id.

Artikel Terkait

Saham BRIS Naik 10,62% Sejak Awal 2025, Tembus Rekor All-Time High SepanjangTahun Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk...

Investor Asing Tekan Tombol Sell Saham BMRI, BBCA, GOTO hingga HEAL dalam Sepekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama...

IHSG Tinggalkan Level 7.000, Ini 10 Saham Top Gainers dan Top Losers dalam Sepekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini